Celios Surati Presiden Prabowo Desak ‘Batalkan’ Perjanjian ART Indonesia-AS, Ini Alasannya!

DEMOCRAZY.ID – Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melayangkan surat keberatan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait persetujuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS.

CELIOS adalah singkatan dari Center of Economic and Law Studies, sebuah lembaga riset independen di Indonesia yang fokus pada isu-isu ekonomi, hukum, dan kebijakan publik.

CELIOS pun mendesak agar pemerintah tidak melakukan ratifikasi dan segera membatalkan perjanjian dagang tersebut.

Desakan ini mencuat menyusul adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Donald Trump karena dinilai melanggar hukum.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa putusan MA AS tersebut membuat perjanjian ART kehilangan landasan hukumnya, sehingga Indonesia tidak perlu lagi tunduk pada kesepakatan tersebut.

“Mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung AS terkait tarif resiprokal Trump yang dinilai melanggar hukum, maka kerjasama ART tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum AS. Oleh karena itu, upaya melanjutkan negosiasi maupun revisi tidak diperlukan lagi. Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS,” ujar Bhima mengutip surat keberatan tertanggal 23 Februari 2026 tersebut.

Lebih lanjut, Bhima juga menyoroti posisi Indonesia di ranah geopolitik bentukan AS.

Ia mendesak Presiden Prabowo untuk segera menarik diri dari dewan yang dibentuk oleh Donald Trump.

“Keputusan Presiden Prabowo yang bergabung dalam Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump menjadi tidak relevan. Tekanan tarif resiprokal Trump yang membuat Indonesia memiliki daya tawar yang rendah sehingga bergabung dalam Board of Peace tidak relevan. Kami meminta agar Indonesia melepaskan keanggotaan tersebut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Bhima.

21 Pasal Merugikan

Selain kehilangan pijakan hukum, CELIOS membeberkan bahwa draf kesepakatan ART sangat membahayakan kedaulatan, ruang kebijakan negara, dan hajat hidup masyarakat Indonesia.

Terdapat 21 poin keberatan substantif yang diuraikan CELIOS, di antaranya:

  • Penghapusan Sertifikasi Halal: Produk impor dari AS dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal, yang secara terang-terangan melanggar UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
  • Paksaan Impor Migas: Indonesia diwajibkan melakukan impor migas dari AS sebesar US$15 miliar (sekitar Rp253,3 triliun) yang akan memicu pelebaran defisit neraca migas.
  • Proyek Reaktor Nuklir: Indonesia dipaksa membangun small-modular nuclear reactor di Kalimantan Barat yang berisiko tinggi bagi lingkungan serta membebani keuangan PLN dan APBN.
  • Larangan Pajak Digital: Pemerintah RI dilarang menerapkan pajak digital kepada perusahaan raksasa teknologi asal AS, serta diwajibkan memperbolehkan transfer data pribadi warga RI ke AS.
  • Ancaman Lingkungan & Pangan: Pemaksaan pencampuran bioetanol 10 persen (E10) pada 2030 yang berpotensi mendorong pembukaan lahan besar-besaran di Food Estate Papua, serta masuknya produk pangan dan daging dari AS tanpa hambatan yang mengancam peternak lokal.

Secara prosedural, CELIOS juga mengingatkan bahwa persetujuan yang menyangkut kedaulatan, keamanan ekonomi, dan pembentukan kaidah hukum baru ini seharusnya tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian dengan dampak sebesar ini wajib melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Undang-Undang.

Sebagai langkah perbaikan pasca-putusan MA AS, CELIOS mendorong pemerintah untuk proaktif membela pelaku usaha dalam negeri.

“Presiden juga diharapkan membantu perusahaan BUMN maupun swasta dan UMKM untuk mengajukan pengembalian selisih kerugian atau hilangnya pendapatan dari pembatalan tarif resiprokal kepada Pemerintah AS,” pungkas Bhima.

Isi surat selengkapnya ada di web resmi CELIOS:

Kesepakatan Dagang

Dikutip dari situs Kedutaan AS, berikut ketentuan utama dari kesepakatan perdagangan timbal balik AS-RI yang meliputi:

1. Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.

2. Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama.

3. Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS yang dijual di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan lainnya.

4. Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk menghilangkan tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud”; mendukung moratorium permanen atas bea cukai pada transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia dengan segera dan tanpa syarat; serta memastikan kesetaraan bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.

5. Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan untuk menangani kelebihan kapasitas global di sektor baja serta dampaknya.

6. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok, menangani penghindaran bea, dan memastikan kontrol ekspor dan keamanan investasi yang memadai.

7. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.

8. Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor produk yang terkait tenaga kerja paksa dan menghapus ketentuan dari undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak perundingan kolektif sepenuhnya.

9. Amerika Serikat dan Indonesia mengapresiasi kesepakatan komersial besar yang tercapai senilai sekitar 33 miliar dolar AS dalam investasi di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi di Amerika Serikat – yang semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.

10. Ini termasuk:

- Pembelian komoditas energi AS senilai 15 miliar dolar AS.
- Pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan sekitar 13,5 miliar dolar AS, termasuk dari Boeing.
- Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS.

11. Freeport-McMoRan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Indonesia untuk memperpanjang lisensi perijinan tambang dan memperluas operasional di distrik mineral Grasberg, pertambangan tembaga terbesar kedua di dunia. Perjanjian ini akan memberikan pendapatan sebesar 10 miliar dolar AS per tahun dan akan memperkuat rantai pasokan AS untuk mineral kritis.

Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan menjalankan prosedur domestik yang berlaku untuk membuat perjanjian ini efektif.

1. Amerika Serikat akan memberlakukan tarif resiprokal 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang telah diidentifikasi yang akan menerima tarif timbal balik sebesar 0 persen.

2. Amerika Serikat berkomitmen untuk memberlakukan mekanisme yang mengijinkan beberapa produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia untuk menerima tarif resiprokal 0% untuk jumlah volume impor pakaian jadi dan tekstil yang telah ditentukan. Volume ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan baku tekstil serat buatan dari Amerika Serikat.

3. Amerika Serikat bisa mempertimbangkan secara positif efek dari Perjanjian ini terhadap keamanan nasional, termasuk mempertimbangkan Perjanjian ini saat melakukan perdagangan di bawah pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang telah diubah (19 U.S.C. 1862).

4. Amerika Serikat saat ini memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Total defisit perdagangan produk AS dengan Indonesia mencapai 23,7 miliar dolar AS pada tahun 2025.

5. Sebelum perjanjian ini, tarif rata-rata sederhana yang diberlakukan Indonesia adalah 8% sedangkan tarif rata-rata yang berlaku AS adalah 3,3%.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya