DEMOCRAZY.ID – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).
Regulasi ini menggantikan sebagian aturan lama dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Dan dianggap sebagai langkah modernisasi sistem pengadaan nasional.
Namun, di balik semangat efisiensi dan percepatan program, muncul kekhawatiran serius.
Aturan ini membuka ruang lebar bagi praktik korupsi, terutama melalui metode penunjukan langsung.
ecara resmi, pemerintah menyebut Perpres 46/2025 diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas dan memperkuat penggunaan produk dalam negeri (TKDN).
Dalam siaran pers LKPP, disebutkan bahwa peraturan baru ini menjadi bagian dari transformasi sistem pengadaan.
Menuju tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi hasil.
Beberapa kalangan industri menyambut positif perubahan tersebut.
Mereka menilai aturan ini bisa memperpendek rantai birokrasi dan mempercepat proyek strategis nasional yang sering terhambat proses tender panjang.
Bahkan, dengan penekanan pada produk dalam negeri.
Pelaku usaha lokal diharapkan lebih mudah berpartisipasi dalam proyek pemerintah.
Namun, di saat banyak pihak menilai ini sebagai lompatan positif, pengamat antikorupsi justru melihat potensi bahaya tersembunyi.
Isu paling sensitif datang dari Pasal 38 Ayat 5 Perpres 46/2025.
Pasal ini menyebutkan bahwa dalam rangka mendukung program prioritas Presiden
instansi pemerintah dapat melakukan penunjukan langsung kepada penyedia barang atau jasa tanpa melalui mekanisme tender terbuka.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi pihak pertama yang menyoroti pasal ini.
ICW menilai metode penunjukan langsung tersebut “sangat sarat konflik kepentingan”.
karena membuka peluang bagi pejabat untuk menunjuk rekanan tertentu tanpa kompetisi yang sehat.
Transparency International Indonesia (TII) juga menegaskan bahwa ruang diskresi yang luas semacam ini rawan disalahgunakan untuk mengatur pemenang proyek.
melakukan mark-up harga, hingga mempersempit akses bagi penyedia yang sebenarnya lebih kompeten.
Faktanya, data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor paling rentan.
Dalam periode 2021–2023, tercatat lebih dari 1.100 kasus korupsi di sektor PBJ, melibatkan hampir 3.000 tersangka.
Angka itu menunjukkan betapa besar potensi penyimpangan ketika proses pengadaan tidak dilakukan secara terbuka.
Kekhawatiran lain muncul dari luasnya kewenangan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA).
Dalam Perpres baru, keduanya diberi ruang untuk menentukan metode pengadaan, menetapkan spesifikasi.
Hingga menandatangani kontrak. Jika dikombinasikan dengan penunjukan langsung, kondisi ini berpotensi menciptakan keputusan sepihak yang sulit diawasi publik.
Ketika Efisiensi Bisa Jadi Boomerang
Tidak ada yang menolak ide efisiensi.
Tapi dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, efisiensi tanpa transparansi justru berpotensi menciptakan bencana baru.
Sejarah menunjukkan bahwa skema penunjukan langsung sering kali menjadi pintu masuk praktik kolusi antara pejabat dan penyedia.
Di lapangan, banyak pihak berharap revisi aturan turunan seperti Peraturan Lembaga LKPP.
Dapat memperjelas batasan agar metode ini tidak menjadi legitimasi untuk proyek-proyek yang tidak transparan.
Tanpa pengawasan kuat, Perpres yang niat awalnya untuk mempercepat pembangunan bisa berubah menjadi payung hukum bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Sumber: PojokSatu