DEMOCRAZY.ID – Buku terbaru karya Dr Rismon Sianipar berjudul Gibran Endgame memantik kembali perdebatan serius soal legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, menilai buku tersebut menjadi penanda bahwa perjalanan politik Gibran telah mencapai titik akhir, terutama akibat persoalan pendidikan yang dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional.
Menurut Rizal, istilah endgame dalam buku itu dimaknai sebagai fase penutup dari rangkaian “rekayasa politik” yang mengantarkan Gibran ke jabatan publik, mulai dari Wali Kota Surakarta hingga Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi pejabat publik setingkat wali kota, apalagi wakil presiden. Endgame itu semestinya berujung pada pemakzulan dan penutupan pintu peran politik selanjutnya,” kata Rizal dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Rizal juga menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk memuluskan karier politik putranya.
Ia menyebut praktik cawe-cawe kekuasaan tersebut telah mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Lebih jauh, Rizal mengungkapkan bahwa proses awal pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta menggunakan surat keterangan kesetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut menyatakan Gibran memiliki “pengetahuan setara” lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan, berdasarkan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney.
Namun, menurut Rizal, frasa “pengetahuan setara” tidak dikenal dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 7 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan pendidikan formal “tamat sekolah menengah atas atau sederajat”.
“UTS Insearch Grade 12 bukan lembaga pendidikan sederajat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Surat itu asli secara administratif, tapi palsu secara substansi,” tegasnya.
Rizal menilai cacat akademik tersebut cukup menjadi dasar pemakzulan Gibran. Namun ia menambahkan, persoalan Wapres tidak berhenti pada aspek pendidikan semata.
“Gibran adalah figur invalid. Cacat konstitusi, cacat administrasi, cacat demokrasi, cacat HAM, serta cacat moral dan religi,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut 2026 sebagai momentum yang tepat untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sekaligus mengadili Joko Widodo atas dugaan perusakan tatanan hukum dan politik nasional.
“Gibran naik secara dramatis, dan akan turun secara dramatis pula. Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga,” pungkas Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pernyataan tersebut.
Sumber: RadarAktual