Bukan Makar, Feri Amsari Sebut Saiful Mujani Cuma Ingin Kritik Prabowo Yang ‘Menyimpangi Konstitusi’

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani soal Presiden Prabowo Subianto, tidak tepat jika dianggap sebagai makar atau perbuatan kejahatan serius untuk menjatuhkan pemerintah yang sah, menyerang presiden/wakil presiden, atau mengancam keamanan negara.

Pernyataan Saiful sebelumnya dianggap provokatif seperti people power karena menyebutkan jika presiden sudah tidak bisa dinasihati, satu-satunya cara adalah mencopotnya.

Pernyataan ini kemudian memicu reaksi keras dari elite partai pendukung serta para relawan dan buzzer pemerintahan Prabowo-Gibran.

Prabowo yang mengetahui hal tersebut pun akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa usulan pergantian pemerintahan itu sebenarnya tidak ada masalah, tetapi harus melalui mekanisme konstitusional.

Sebab, dalam sistem demokrasi, kata Prabowo, masyarakat memiliki hak untuk mengganti pemerintahan yang dinilai tidak baik, asalkan melalui jalur resmi.

Menurut Feri, setelah Prabowo menyatakan hal demikian, maka seharusnya pernyataan Saiful itu tidak dimaknai sebagai makar.

“Sebenarnya diskusi soal ini sudah selesai ketika presiden menyampaikan ‘silakan jatuhkan asal dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi’, impeachment dan segala macamnya itu,” kata Feri, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (9/4/2026).

“Ketika presiden sudah menyelesaikan dengan ucapan itu berarti menjatuhkan bukan lagi dimaknai terlalu jauh menjadi makar. Impeachment juga maknanya menjatuhkan, bahkan kalau mau lebih luas maknanya menjadi remove from the office yang memakzulkan,” sambungnya.

Feri lantas menjelaskan bahwa ketentuan memakzulkan, menjatuhkan presiden itu ada di dalam ketentuan pasal 7A, 7B, 7C, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar(UUD) 1945.

“Ini sesuatu yang konstitusional. Memaknai kalimat menjatuhkan menjadi makar, menurut saya itu berlebihan saja. Orang kalau mau makar, apalagi seorang profesor, enggak pakai pengumuman di depan khalayak ramai untuk kemudian melakukan makar,” tegasnya.

“Ini niatnya untuk mengkritik Presiden, menjelaskan bahwa Presiden sudah menyimpangi konstitusi. Pasal 11 di BoP, sikap presiden terkait perang, sikap presiden soal MBG, sikap presiden yang mengabaikan undang-undang. Nah, ini yang kemudian mau dikoreksi,” papar Feri.

Feri pun menegaskan, niat Saiful itu baik untuk mengkritik presiden, apalagi kritik ini berasal dari pihak luar.

“Ini ada niat baik orang mengoreksi di luar, sebenarnya jauh lebih baik dibandingkan di parlemen kalau mengoreksi, karena orang di luar enggak punya kekuatan. Ini profesor, senjata tidak punya,” ujarnya.

Saiful Mujani Dilaporkan

Untuk diketahui, kini Saiful dilaporkan atas kasus dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya tersebut.

Laporan tersebut dibuat Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.

Perkara teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pun membenarkan adanya pelaporan terhadap Saiful tersebut.

Budi mengatakan, untuk laporan ini masih dalam proses penyelidikan.

“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis.

Dalam laporannya, pelapor menyematkan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), yang mengatur tentang tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum atau melakukan tindak pidana.

Tak hanya Saiful, aktivis sosial yang juga tokoh NU Islah Bahrawi juga turut dilaporkan dalam hal ini.

Sementara itu, Saiful sendiri mengatakan bahwa laporan polisi terhadap dirinya itu adalah hak warga negara.

Namun, menurut Saiful, pelaporan itu kurang tepat karena permasalahan ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap serta opini.

“Maka sebaiknya ditanggapi saja, Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga,” kata Saiful.

“Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain, bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis,” tambahnya.

Pernyataan Saiful Mujani

Sebelumnya, dalam video ceramah Saiful Mujani yang diunggah akun Instagram @leveenia dan kanal Youtube Sociocorner, Saiful berbicara mengenai cara menjatuhkan Prabowo karena dengan prosedur formal pemakzulan tidak akan efektif menghadapi Prabowo.

“Alternatifnya bukan prosedur formal impeachment itu. Itu tidak akan jalan, yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu,” ucap Saiful.

“Kalau nasihati Prabowo tidak bisa juga. Bisanya hanya bisa dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, tapi bukan menyelamatkan Prabowo, melainkan menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujarnya.

Dalam akun X, Saiful Mujani juga mengkritik program unggulan Prabowo, dia mengatakan program presiden sekarang ini merupakan politik gentong babi.

Politik gentong babi adalah politik cara petahana dengan menggelontorkan dan mengalokasikan sejumlah dana, untuk tujuan tertentu, biasanya untuk Pemilu agar terpilih kembali.

“Bagi saya program unggulan presiden adalah gentong babi semua seperti diungkapkan film dirty vote @BivitriS @zainalamochtar @feriamsari mbg, koperasi desa, sekolah rakyat, danantara, perluasan wilayah teritorial tni, semuanya gentong babi. dibuat untuk mobilisasi pemilih menjelang pemilu 2029. pemilu nanti adalah pemilu otokratik, bukan pemilu demokratik. harus dihentikan politik gentong babi ini,” tulis Saiful Mujani dalam akun X.

Namun, belakangan Saiful Mujani telah memberikan klarifikasi tentang pernyataannya tersebut.

Saiful Mujani mengatakan pernyataan tersebut dilontarkan saat dirinya menghadiri forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).

Saiful Mujani menegaskan apa yang ia sampaikan bukan upaya makar, melainkan sebuah sikap politik yang ia nyatakan di hadapan orang banyak.

“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu ‘bisa disebut makar?’ Saya tegaskan itu bukan makar, tapi ‘political engagement’, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto.”

“Apakah ‘sikap politik’ itu ‘makar’? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD.”

“Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang,” ungkap Saiful Mujani, dilansir Kompas TV, Rabu (8/4/2026).

Makar adalah niat menggulingkan pemerintah yang sah, memisahkan diri dari negara (separatisme), atau mengancam keamanan kepala negara, yang diwujudkan dengan persiapan tindakan nyata, bukan sekadar niat.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya