DEMOCRAZY.ID – Polda Metro Jaya dikabarkan telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menerima permohonan restorative justice (RJ).
Penghentian perkara tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Hal itu diungkap kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara.
Ia memastikan bahwa permohonan RJ telah diajukan dan dikabulkan oleh penyidik.
“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Rivai menjelaskan, permohonan RJ diajukan setelah pertemuan antara Jokowi dengan Eggi serta Damai Hari Lubis di Solo.
Pertemuan itu menjadi titik awal tercapainya perdamaian antara para pihak.
“Setelah pertemuan Solo,” kata Rivai singkat.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, Jokowi dipastikan tidak lagi melanjutkan proses hukum terhadap Eggi dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Namun demikian, Rivai menegaskan bahwa langkah restorative justice ini tidak berlaku bagi seluruh tersangka.
Proses hukum terhadap enam tersangka lain masih tetap berjalan.
“Masih lanjut proses hukumnya,” tegas Rivai.
Sumber: Suara