Bonatua Tuding Ada Pihak yang Menyuruh KPU RI ‘Tutupi’ 9 Bagian Penting di Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Sidang sengketa informasi publik terkait salinan ijazah Presiden Joko Widodo kembali berlangsung panas di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dalam persidangan terbaru, pemohon informasi Bonatua Silalahi menilai terdapat dugaan tekanan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sehingga sembilan bagian salinan ijazah Jokowi ditutup atau dihitamkan sebelum dilakukan uji konsekuensi.

Menurut Bonatua, tindakan KPU menutup sejumlah informasi sensitif pada salinan ijazah tanpa proses uji konsekuensi terlebih dahulu bertentangan dengan prosedur regulasi keterbukaan informasi publik.

“Seharusnya mereka uji konsekuensi dulu, baru boleh menghitam atau menyembunyikan informasi di dokumen,” ujar Bonatua usai sidang.

Ia kemudian menduga ada pengaruh pihak tertentu yang mendorong KPU untuk langsung menutup informasi dalam dokumen ijazah.

“Kayaknya ada yang memaksa mereka, pokoknya tutup saja dulu. Urusan tempur-tempur di KI pengadilan nanti silakan,” tegasnya.

Dalam sidang, majelis KIP sempat mempertanyakan ketegasan sikap KPU mengenai status informasi yang ditutup dalam ijazah: apakah termasuk data pribadi yang dikecualikan atau tidak.

Ketidakselarasan jawaban perwakilan KPU membuat Ketua Majelis menunjukkan ketegasan.

Majelis mengingatkan bahwa KPU sebagai badan publik memiliki hak untuk mengecualikan informasi, namun pengecualian hanya dapat dilakukan setelah uji konsekuensi sesuai prosedur.

Namun dalam persidangan, KPU mengakui bahwa mereka belum melakukan uji konsekuensi terkait sembilan bagian yang ditutup di ijazah Jokowi.

Pemohon mengungkap sembilan item informasi yang tertutup pada salinan ijazah yang diberikan KPU:

  1. Nomor ijazah
  2. Nomor induk mahasiswa (NIM)
  3. Tempat lahir
  4. Tanggal lahir
  5. Tanda tangan pejabat legalisir
  6. Tanggal legalisir
  7. Tanda tangan Rektor UGM
  8. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan
  9. Tanda tangan/stempel lainnya

Menurut pemohon, sebagian informasi tersebut tidak termasuk kategori data pribadi yang wajib ditutup.

“Dalam ketentuan undang-undang, bagian seperti tanda tangan pejabat, tanggal legalisir, dan identitas pejabat legalisasi bukan sesuatu yang harus dikecualikan,” ucap Bonatua.

Majelis Tegaskan KPU Wajib Lakukan Uji Konsekuensi

Setelah mendengar pernyataan kedua pihak, Majelis Komisi Informasi Pusat memutuskan:

  • KPU diwajibkan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang ditutup.
  • Uji konsekuensi harus disertai dasar hukum dan bukti pendukung.
  • KPU diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan uji konsekuensi.

Sumber: PorosJakarta

Artikel terkait lainnya