Bonatua Temukan Kejanggalan: KPU 17 Kali Arsipkan Dokumen Pemilu ke ANRI, Tak Ada Ijazah Jokowi!

DEMOCRAZY.ID – Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi membongkar kejanggalan yang dia temui saat berusaha mendapatkan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan untuk maju dalam kontestasi pemilu.

Kejanggalan itu disampaikan Bonatua saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (15/10/2025).

Bonatua Silalahi mengakui, tak mudah dirinya mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU

Dia mengaku harus menempuh usaha panjang dan berliku setelah sebelumnya mendapatkan penolakan-penolakan

Dia pun akhirnya menempuh jalur hukum melalui UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hingga akhirnya berujung pada sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat.

Bonatua mengklaim bahwa upayanya justru mengungkap fakta mengejutkan.

Yakni, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak menyimpan salinan ijazah tersebut, meski KPU telah mengarsipkan puluhan dokumen lain.

“Bukti kemarin sidang sengketa informasi kita di Komisi Informasi Pusat terungkap fakta mereka tidak menyimpan itu,” ujar Bonatua.

Dia melanjutkan, terungkap dalam sidang bahwa KPU telah 17 kali mengarsipkan dokumen terkait pemilu.

“Semua diarsipkan, surat suara diarsipkan. Pertanyaan, kenapa ijazah tidak diarsipkan?” jelasnya.

Bonatua juga menjelaskan bahwa proses permohonan informasi publik tidaklah sederhana. Dia harus mengikuti tahapan berjenjang yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

“Pertama, kita memang bersurat namanya ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Ini yang saya bilang tahap pertama, saya ditolak semua,” kata dia.

Menghadapi penolakan tersebut, Bonatua tidak menyerah. Dia kemudian melanjutkan ke tahap kedua, yaitu mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID di masing-masing lembaga.

“Kedua, saya keberatan doang atas penolakan PPID ini, saya mengadakan namanya keberatan permohonan informasi ke atasannya. Jadi biasanya, kalau atasannya PPID KPU itu Sekjennya, kalau di DKI itu Sekdanya. Saya bersurat,” paparnya.

Meski ada variasi dalam kecepatan respons, pada intinya semua lembaga yang diajunya kembali menolak permohonan pada tahap kedua ini.

“Di sini uniknya, ada yang respon cepat ada yang lambat, tapi pada intinya semua menolak juga. Ini semua menolak juga. Jadi tahap kedua saya ditolak,” tutur Bonatua.

Bonatua juga menyoroti respons unik dari KPU.

Setelah permohonan dan keberatannya ditolak, ia akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ini berlanjut.

“Nah, tapi inilah yang saya bilang tadi, the power of public. Yang uniknya di KPU, saya ditolak, saya keberatan, ditolak keberatan,” ujarnya.

Penolakan inilah yang kemudian mendorongnya untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat, yang menjadi tahapan final dalam upaya hukum administratif UU KIP.

Sidang inilah yang kemudian mengungkap klaimnya bahwa ANRI tidak memiliki salinan ijazah Jokowi.

Kisah perjuangan Bonatua ini menyoroti tantangan dalam menegakkan hak atas informasi publik di Indonesia, serta mengangkat kembali kontroversi seputar dokumen pendidikan Jokowi yang telah menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir ini.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya