DEMOCRAZY.ID – Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam kesempatan itu, Bonatua juga membawa salinan ijazah Jokowi yang ia dapatkan dari KPU RI dua lembar spesimen, KPU Jakarta satu lembar spesimen, dan KPUD Solo dua lembar spesimen.
Dari lima salinan ijazah itu, ia kemudian melakukan analisis komparasi.
“Tanggal 9 Februari, KPU RI memberikan saya dua spesimen ijazah legalisir berwarna. Dilanjutkan dengan pemberian KPU DKI Jakarta, spesimen berwarna juga. Terakhir hari Jumat kemarin, saya diberikan dua lagi oleh KPUD Kota Solo. Dua spesimen yaitu ijazah tahun 2010 dan 2005, namun ini fotokopi dari legalisir karena tidak berwarna,” kata Bonatua, dalam persidangan di PN Solo, Selasa (24/2/2026).
Dari lima spesimen ijazah itu, dia mengatakan semuanya tampak sebangun, baik dari struktur bukunya, tulisannya, dan hanya masalah size yang ia anggap masih proporsional.
Dia melihat, legalisir ijazah Jokowi dari tahun 2005 hingga 2019 hanya ada dua dekan yang bertanda tangan.
Namun dia menyoroti pada legalisir kelima ijazah yang memiliki jejak waktu saat pencalonan Jokowi menjadi Wali Kota dua periode, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden dua periode.
Karena tidak ditemukan tanggal dan NIK penjabat Dekan yang melakukan tanda tangan.
“Saya menemukan tidak adanya tanggal di semua spesimen, kapan itu ditandatangani untuk di legalisir. Juga saya menemukan NIK penjabat Dekan yang menandatangani. Ada NIK yang masih mengikuti peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2007, di mana untuk tahun 2010, 2012, dan 2014 NIK masih terdiri dari 9 digit. Yang seharusnya menurut pasal 2, harusnya 18 digit. Tapi untuk tahun 2019 sudah memenuhi,” jelasnya.
Saat disinggung apakah ada sesuatu yang melanggar dalam perbedaan jumlah digit dalam NIK itu, Bonatua menjelaskan, dalam peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2007, menjelaskan tahun 2008 harusnya NIK sudah 18 digit, sehingga tidak sesuai.
Ditemui awak media usai sidang, Bonatua menyebut ijazah Jokowi merupakan informasi publik, sehingga harus bisa diakses oleh publik.
Dia mengatakan, pascaputusan KIP, hanya KPUD Solo yang memberikan spesimen hitam-putih.
“(KPUD) Solo baru menyerahkan informasi hitam-putih, warna itu juga informasi. Kita meminta informasi yang berwarna dari Solo, yang diberikan dua itu hitam-putih semua. Sementara yang kita minta sama seperti yang di KPU DKI, dan KPU RI, harus berwarna stempelnya. Untuk memastikan bahwa yang diberikan ke kita sumber awal-awal 2005 lalu, bukan fotocopy,” kata Bonatua kepada awak media.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan dari keterangan Bonatua, pengadilan memang cara yang tepat untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Baik dengan persidangan melawan hukum, atau CLS.
“Sampai hari tidak pernah ada yang namanya ijazah asli disampaikan. Beberapa kali pernyataan Pak Bonatua dikapitalisasi, seolah-olah Bonatua mengatakan ijazahnya identik. Identik itu identik dengan fotocopy, sampai pertanyaan akhir tadi tidak ada ijazah asli dihadirkan,” kata Taufiq.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menuturkan menolak saksi dr. Tifa karena statusnya yang menjadi tersangka dalam laporan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Sementara pihaknya menerima mendengarkan keterangan Bonatua.
“Kehadiran dr Tifa, kami menyatakan keberatan kepada majelis hakim, dengan alasan terkait laporan tentang fitnah terhadap tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Pak Jokowi di Polda Metro Jaya, yang bersangkutan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Kami menilai keterangan yang akan disampaikan di persidangan tidak objektif, independen, dan ada kecenderungan untuk membela kepentingannya dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Irpan.
“Bonatua sebagai ahli kebijakan publik, kami tidak keberatan untuk didengarkan keterangan sebagai ahli. Sebab, dalam laporan Pak Jokowi di Polda Metro Jaya, statusnya bukan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Ia sepakat dengan pendapat Bonatua terkait gugatan CLS untuk objek yang disengketakan terkait tindakan pemerintah atau penyelenggara negara lalai, sehingga hak warga negara tidak terpenuhi.
“Oleh karena objek yang harus disengketakan dalam CLS terkait tindakan pembiaran atau kelalaian pemerintah, maka tuntutan hak yang seharusnya dimohonkan untuk diputus majelis hakim, tentu saja menghukum kepada tergugat sebagai penyelenggara negara untuk membuat kebijakan jangan sampai hak-hak yang selama ini terabaikan tidak terulang lagi,” terangnya.
Sumber: Detik