Bolehkah Mengunjungi Kota yang Telah Diazab Allah? Ini Kata Ulama!

DEMOCRAZY.ID – Isu mengenai hukum mengunjungi situs-situs peradaban kuno yang telah dihancurkan atau diazab oleh Allah Subhanahu wa Taala, seperti kota Iram, Alula, dan Petra, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Melalui kanal YouTube resminya yang diunggah pada 14 November 2025, Ustaz Muhammad Syafii Antonio memberikan penjelasan komprehensif mengenai hal tersebut.

Dalam pengantarnya, Ustaz yang akrab disapa Prof. Antonio ini menyebutkan bahwa lokasi kota-kota yang hilang seperti “Atlantis of the Desert” masih menjadi perdebatan, dengan beberapa penelitian menunjuk pada daerah di selatan Oman dan ada pula yang menyebut Alula.

“Iram, demikian juga Petra, dahulu ada peradaban besar kemudian mereka tidak mengikuti tauhid Allah dan disiksa oleh Allah Subhanahu wa Taala dengan azab berupa petir, berupa gempa, dan gemuruh yang sangat luar biasa,” ujarnya memulai penjelasan.

Tiga Pendekatan Hukum

Ustaz Antonio kemudian memaparkan tiga pendekatan untuk menjawab pertanyaan inti: Bolehkah kita berkunjung ke tempat-tempat seperti itu?

Pendekatan Geografis: Secara geografis, kota seperti Al-Ula berada di jalur perdagangan dan perjalanan ibadah yang telah digunakan berabad-abad, seperti jalur antara Madinah dan Syam.

“Jikalau Al-Ula itu diharamkan, pasti tidak akan ada orang yang lewat ke sana selama berabad-abad,” jelasnya.

Pendekatan Ayat Alquran: Belasan ayat dalam Alquran justru menganjurkan untuk melakukan perjalanan dan melihat bekas-bekas peradaban yang ingkar kepada Allah.

Ayat-ayat tersebut menggunakan redaksi “Mengapa engkau tidak melihat? Mengapa engkau tidak berjalan ke sana?” yang mengisyaratkan anjuran untuk mengambil pelajaran.

Pendekatan Hadis: Ustaz Antonio mengutip sebuah hadis yang artinya: “Janganlah engkau memasuki tempat-tempat orang yang pernah menzalimi diri mereka sendiri, kecuali kamu dalam keadaan menangis (karena mengambil iktibar).”

Menurutnya, hadis ini mengandung larangan yang memiliki pengecualian penting. “Jadi seolah-olah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu melarang tetapi dengan pengecualian,” tambahnya.

Pendapat Ulama dan Syarat Utama

Pendapat yang membolehkan kunjungan dengan syarat ini didukung oleh ulama besar seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang dijuluki Amirul Mukminin dalam ilmu hadis, dan Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.

Ustaz Antonio mengutip pernyataan Imam Ibnu Hajar dalam kitab monumentalnya, Fathul Bari: “Diperkenankan untuk mengunjungi kaum yang dibinasakan dengan tujuan untuk mengambil pelajaran atau tazakur atau mengambil ibrah.

Namun, haram jikalau tujuannya adalah untuk hiburan, bermegah-megahan, atau kekaguman terhadap bangunan dan peninggalan mereka.”

Dari penjelasan ini, Ustaz Muhammad Syafii Antonio menyimpulkan bahwa mengunjungi kota-kota yang pernah diazab Allah diperbolehkan dengan satu syarat utama, yaitu niat untuk mengambil ibrah atau pelajaran atas kehancuran kaum yang durhaka.

Sebaliknya, kunjungan tersebut menjadi haram jika tujuannya untuk wisata hiburan, pamer (show off), atau sekadar mengagumi bangunan peninggalan mereka tanpa merenungkan pesan di baliknya.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya