BGN Klarifikasi Konten Viral Susu “Makan Bergizi Gratis” Dijual di Minimarket

DEMOCRAZY.ID – Media sosial mendadak diramaikan dengan konten viral yang menunjukkan susu kemasan dengan label program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijual di ritel meskipun ada keterangan larangan dijual.

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya produk susu kemasan yang mencantumkan label program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah toko ritel modern.

Pemerintah menegaskan bahwa produk tersebut bukan merupakan bagian dari pengadaan resmi negara untuk program sosial tersebut.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pencantuman label “susu sekolah gratis program MBG” pada produk yang dijual bebas di pasaran merupakan inisiatif mandiri dari pihak produsen.

Ia menekankan bahwa BGN tidak pernah menjalin kontrak khusus atau menunjuk vendor tertentu untuk memproduksi kemasan dengan label tersebut bagi kepentingan komersial.

“BGN tidak pernah membuat kontrak dan berkomitmen dengan produsen mana pun. Jadi, kalau ada produsen yang untuk pemasarannya kemudian membuat tulisan ‘susu sekolah’, saya kira itu merupakan upaya dari pihak yang bersangkutan,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dadan menjelaskan bahwa prosedur pengadaan bahan pangan untuk program MBG dilakukan secara terdesentralisasi.

Seluruh kebutuhan nutrisi, termasuk susu, dibeli langsung oleh masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui mekanisme pasar terbuka.

Pemerintah mengeklaim tidak melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan manufaktur besar untuk memasok produk jadi secara nasional.

“Seluruh SPPG membeli di free market. Tidak ada misalnya kami memberikan ke perusahaan tertentu, kami bayar, kemudian dibagikan secara gratis, itu tidak ada,” tambahnya.

Menurut otoritas terkait, penggunaan atribut program pemerintah pada kemasan komersial kemungkinan besar merupakan strategi pemasaran dari pihak swasta untuk meningkatkan volume penjualan di tingkat konsumen.

Produk yang ditemui di minimarket tersebut dinyatakan tidak memiliki kaitan operasional dengan jalur distribusi resmi pemerintah.

Respons Terhadap Unggahan Viral di Media Sosial

Isu ini mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial melaporkan adanya penjualan susu kemasan berukuran 125 ml di minimarket dengan label “Susu gratis program MBG tidak untuk diperjualbelikan”.

Berdasarkan pantauan dari unggahan di platform Threads pada Rabu (1/4/2026), produk tersebut dipasarkan dengan harga kisaran Rp4.000 per unit atau sekitar Rp138.000 per karton.

Temuan ini sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan publik mengenai transparansi distribusi bantuan pemerintah.

Namun, dengan adanya klarifikasi dari BGN, pemerintah berharap masyarakat dapat membedakan antara produk komersial yang menggunakan label program sebagai alat pemasaran dengan produk yang benar-benar didistribusikan melalui jalur resmi SPPG.

BGN menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas program yang dapat merugikan kepercayaan publik terhadap implementasi Makan Bergizi Gratis.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya