Benarkah KUHAP Baru Izinkan ‘Penyadapan’ Tanpa Izin? Ini Penjelasan Lengkap Komisi III Soal KUHAP Baru!

DEMOCRAZY.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan isu yang beredar luas di media sosial mengenai revisi KUHAP.

Ia menegaskan bahwa kabar yang menyebut kepolisian dapat menyadap tanpa izin pengadilan adalah hoaks dan tidak sesuai dengan isi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru disahkan.

Dalam laporan Komisi III di rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025), Habiburokhman menjelaskan bahwa narasi penyadapan tanpa izin hanyalah disinformasi yang berkembang di publik.

Menurutnya, teknis penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru, melainkan bakal diatur secara khusus melalui undang-undang terpisah.

Lebih jauh ia menegaskan, hampir seluruh fraksi di Komisi III sepakat bahwa penyadapan merupakan tindakan sensitif yang harus dilakukan secara hati-hati.

Karena itu, mereka menetapkan bahwa setiap tindakan penyadapan harus melalui izin ketua pengadilan, bukan dilakukan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.

“Semua fraksi sepakat penyadapan nanti diatur dalam UU khusus dan dilakukan dengan sangat ketat,” katanya.

Dalam draf KUHAP baru, definisi penyadapan hanya tercantum pada Pasal 1 ayat (36).

Pasal tersebut memuat pengertian penyadapan sebagai kegiatan memperoleh informasi pribadi secara rahasia melalui perangkat komunikasi, jaringan internet, maupun alat elektronik lainnya.

Definisi ini dicantumkan untuk menyelaraskan KUHAP dengan perkembangan teknologi informasi, namun tidak mengatur mekanisme pelaksanaannya.

Sementara itu, Pasal 136 ayat (1) menyebut bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

Namun, ayat (2) menegaskan bahwa aturan lengkap mengenai mekanisme, izin, dan pengawasan penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus penyadapan.

Sehingga KUHAP baru tidak memberi kewenangan otomatis bagi penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin.

Pada kesempatan yang sama, DPR resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang.

Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan forum, dan seluruh anggota rapat paripurna dengan suara bulat menyatakan setuju.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting perubahan hukum acara pidana Indonesia setelah lebih dari empat dekade menggunakan aturan lama.

KUHAP baru memuat 14 substansi utama perubahan.

Di antaranya adalah penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional, penguatan prinsip restoratif, perbaikan kewenangan penyidik dan penuntut umum, hingga penguatan hak tersangka, korban, dan saksi.

KUHAP baru juga mempertegas perlindungan kelompok rentan, memperketat upaya paksa, mengenalkan mekanisme pengakuan bersalah, memperkuat aturan pidana korporasi, serta mendorong modernisasi peradilan.

Dengan pengesahan ini, DPR berharap sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Sementara itu, klarifikasi Komisi III terkait isu penyadapan diharapkan dapat meredam misinformasi yang berkembang di publik.

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya