Benarkah Jonan ‘Dicopot’ Gara-Gara Tolak Bandara IMIP? Fakta Lama Terkuak, Negara Baru Panik Sekarang!

DEMOCRAZY.ID – Kisruh Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang beroperasi tanpa kehadiran petugas Bea Cukai.

Dan Imigrasi kini menyeret kembali cerita lama yang selama ini jarang diungkap.

Penolakan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan terhadap izin pembangunan bandara tersebut pada 2016.

Isu ini mencuat setelah publik mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah bandara berlevel 4B.

Yang mampu didarati Airbus A320, bisa beroperasi tanpa aparat negara, tanpa pengawasan bea cukai, dan tanpa imigrasi, seolah berdiri sebagai “wilayah tersendiri”.

Dari informasi yang beredar, Jonan disebut dicopot Presiden Jokowi pada 27 Juli 2016.

Karena tidak memberikan izin pembangunan bandara khusus IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah.

Ia juga tercatat menolak menerbitkan izin trase Kereta Cepat Jakarta Bandung karena regulasinya belum terpenuhi, mulai dari konsesi hingga kelengkapan dokumen.

Penolakan itu membuat Jonan absen saat Jokowi melakukan groundbreaking KCJB di Walini, Januari 2016. Tidak lama kemudian, Jonan digantikan Budi Karya Sumadi.

Setahun setelah pergantian itu, izin bandara IMIP justru keluar dengan mulus pada 2017.

Pernyataan lama dari Direktur Eksekutif Pengembangan IMIP, Dedi Mulyadi, yang diungkap ulang dari wawancara 2017 menjadi kunci pembanding.

“Sewaktu Pak Jonan tidak diperbolehkan, sekarang (pembangunan) bandara khusus sudah dapat izin dari menteri yang baru,” ujar Dedi kala itu.

Dedi menegaskan bahwa IMIP memang sejak awal berencana membangun bandara khusus untuk mendukung aktivitas industri yang semakin besar.

Namun izin itu tak pernah keluar selama Jonan menjabat.

Setelah ada Menteri Perhubungan baru, lampu hijau diberikan cepat dan bandara selesai dua tahun kemudian.

Bandara IMIP kini memiliki kode ICAO WAMP dan IATA MWS.

Landasan pacu sepanjang 1.890 meter, apron 96×83 meter, dan melayani 51.180 penumpang sepanjang 2024.

Masalahnya, bandara ini diduga beroperasi tanpa aparat negara.

Sehingga masuk-keluar orang dan barang tidak diawasi lembaga imigrasi maupun bea cukai.

Isu itu mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turun langsung meninjau kawasan IMIP dalam rangka Latihan Kogab TNI pada 19–20 November 2025.

Sjafrie menilai keberadaan bandara tanpa aparat negara sebagai bentuk pelanggaran serius.

Dalam pernyataannya, Sjafrie memberi ultimatum keras.

“Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” tegasnya.

Pernyataan itu memantik kembali pertanyaan publik: mengapa bandara yang dulu ditolak Jonan, tiba-tiba bisa berdiri megah tanpa pengawasan negara?

Hingga kini pemerintah belum menjelaskan secara gamblang mengapa Bandara IMIP bisa beroperasi begitu lama tanpa aparat resmi.

Namun polemik ini menunjukkan bahwa tata kelola perizinan bandara swasta di Indonesia masih menyimpan celah besar.

Kasus ini juga menjadi pukulan telak bagi pemerintah, karena menunjukkan betapa lemahnya pengawasan negara terhadap fasilitas strategis.

Terutama di kawasan industri yang dikuasai modal besar.

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya