DEMOCRAZY.ID – Gerakan Umat Melawan Ketidakadilan (GAUM-K) merupakan 50 ormas, haroqah, paguyupan & komunitas di Jawa Barat, menyelenggarakan bedah buku Dr. Rismon Sianipar “Gibran End Game” dan buku M. Rizal Fadillah, SH.
“Publik Yakin Ijazah Jokowi Palsu” dengan narasumber : Prof. Dr. Anton Minardi, Dr. Ir. Memet Hakim, Dindin S. Maolani, SH. Radhar Tribaskoro, SE., MSi. (15/1/2026) di Bandung dengan moderator Ir. Syafril Sjofyan, MM. sekaligus sebagai panitia penyelenggara bersama Brigjen TNI Purn. Hidayat Poernomo
Bedah buku dihadiri pimpinan ormas, ulama, akademisi dan purnawirawan diantaranya hadir Prof. Dr. Sanusi Uwes, Prof. Dr. Herman Susanto, Prof. Dr. Ana Rochana, Dr. Leony Lydia, Dr. Subur Dwiono, Dr. Subiantoro, dr. Danil Hadibarata, Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman, Brigjen TNI Purn. Kun Priambodo serta beberapa praktisi hukum seperti Melani, SH., MH. Frandes Iko, SH., MH yang tergabung dalam Aliansi Advokat Bandung Bergerak yang juga merupakan tim pembela M. Rizal Fadillah.
Menurut para penanggap dan keterangan dari peserta tentang buku M. Rizal Fadillah dengan Judul “Publik Ijazah Jokowi Palsu” ini aktual, fundamental dan multi dimensial dalam arti mengungkap masalah dengan data banyaknya masyarakat baik dari cuplikan poling dan drone emprit yang ber pendapat Ijazah Jokowi Palsu.
Buku ini memberi pencerahan dan manfaat bagi masyarakat banyak, dan mengungkap sejarah perjuangan mengungkap kepalsuan jabatan Jokowi selama 10 tahun memerintah.
Keyakinan publik atas palsunya ijazah Jokowi seharusnya menjadi petunjuk bagi aparat untuk mengadili Jokowi.
Buku Dr. Rismon dengan judul “Gibran End Game” dalam kupasan penanggap buku Gibran End Game konperhensif, substantif dan mengungkap secara faktual dengan data dan kajian yang tidak bisa terbantahkan.
Surat keterangan penyetaraan yang menilai pengalaman tersebut “setara SMK Akuntansi dan Keuangan” tidak memiliki landasan kurikuler yang utuh, karena tidak ada tahap pendidikan menengah penuh yang dilalui.
Menurut Syafril selaku panitia setelah acara bedah buku menjelaskan bahwa “syarat pencalonan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 syarat capres/cawapres diatur UU Pemilu mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.”
“Jika syarat ini tidak dipenuhi sejak awal oleh Gibran, pencalonannya cacat hukum pada syarat jabatan. Jabatan diperoleh tanpa dasar hukum yang sah (illegal from the beginning), bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran syarat konstitusional”.
“Bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum berat pengkhianatan terhadap prinsip konstitusi pembohongan publik secara sistematis”, tegas Syafril, 15/1/2025.
Poernomo yang membuka acara mewakili GAUM – K kepada pers menjelaskan bahwa “ Konsekuensi Politik Hukum adalah Pemakzulan (Impeachment), dengan Dasar Pasal 7A UUD 1945 Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden. Tidak memiliki ijazah SMA sama dengan tidak memenuhi syarat jabatan”
“Gibran harus segera di makzulkan melalui prosedur singkat, DPR menyatakan pendapat, MK menguji dan memutus, MPR memberhentikan. Ini jalur konstitusional resmi, bukan kudeta atau tekanan jalanan.” lanjut Purnomo yang juga Ketua Gerakan Bela Negara.
“GAUM- K Bersama gabungannya akan membuat agenda untuk segera memperjuangkan pemakzulan Gibran pada tahun 2026 ini.”
Acara bedah buku diakhiri foto bersama dengan yel-yel Adili Jokowi! Makzulkan Gibran!