DEMOCRAZY.ID – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia membantah pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa revisi tersebut murni merupakan inisiatif DPR tanpa peran Presiden.
Cucun menegaskan bahwa masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. Menurutnya, DPR tidak mungkin berani berjalan sendiri melakukan revisi UU KPK tanpa adanya perintah atau persetujuan Presiden kala itu.
“Masyarakat sudah cerdas beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres (Surat Presiden),” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh undang-undang yang diproses di DPR pasti melalui Surat Presiden atau supres.
“Masyarakat udah cerdas sekarang ga mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden,” katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi lama.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo pun merespons usulan pengembalian UU KPK lama tersebut. Jokowi menyebut hal itu tidak menjadi persoalan dan menyambutnya dengan baik.
“Ya saya setuju, bagus,” terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada saat itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR,” ungkap dia.
Jokowi mengakui bahwa revisi UU KPK memang dilakukan pada masa pemerintahannya. Namun demikian, ia menegaskan tidak menandatangani revisi undang-undang tersebut.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.
Pernyataan terbaru Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyetujui usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama memicu kritik tajam.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir, menilai sikap tersebut sebagai cerminan perilaku politisi yang kerap berubah-ubah sesuai dengan kepentingan dan posisi aman mereka dalam struktur kekuasaan.
Dalam hal ini, Jokowi dinilai merasa sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab langsung sebagai pelaksana kebijakan eksekutif.
“Pak Jokowi ini kan bagaimanapun politisi, ya. Dia merasa bahwa kali ini dia sudah tidak lagi terjun di dalam dunia politik secara langsung atau dia tidak menjadi pelaksana eksekutif, sehingga tentang Undang-Undang KPK [lama dikembalikan], silakan saja,” kata Zuly saat dihubungi
, Rabu (18/2/2026).
Zuly menyampaikan bahwa saat masih menjabat sebagai presiden, Jokowi cenderung menahan diri atau melemparkan inisiatif revisi tersebut kepada DPR, mengingat pertimbangan keamanan politik bagi posisi pemerintahannya kala itu.
Namun, ketika purnatugas, rasa aman tersebut dinilai membuat Jokowi lebih berani melontarkan pernyataan yang kontradiktif dengan kebijakan sebelumnya.
Inkonsistensi ini, lanjut Zuly, merupakan karakteristik utama yang melekat pada mayoritas politisi di Indonesia.
Ia memandang bahwa komitmen antara ucapan dan tindakan para elite politik sering kali tidak sejalan.
“Jadi memang politisi biasanya begitu. Saya selalu katakan yang bisa dipercaya dari politisi adalah omongannya tidak bisa dipercaya. Jadi politisi itu selalu begitu. Ya bukan hanya plin-plan, tapi ya begitu,” tandasnya.
Terkait sikap Jokowi yang kemudian dicurigai berkaitan erat dengan dukungan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Zuly tak menampik kemungkinan tersebut.
Selain dinilai sebagai langkah “cuci tangan” dari Jokowi, ia menyebut sikap tersebut sekaligus memberikan bola panas kepada pemerintah saat ini, sembari tetap menjaga ruang bagi kader-kader partai yang didukungnya di legislatif.
“Dulu dia [Jokowi] merasa ‘wah kelihatannya ini kalau nanti dikembalikan dan makin bagus bisa berbahaya’. Sekarang dia merasa sudah aman dan tentram maka ‘silakan dilakukan’ gitu,” ucapnya.
Terlepas dari dinamika politik tersebut, Zuly mengingatkan bahwa sekadar mengembalikan regulasi ke UU KPK yang lama tidak akan menjadi solusi tunggal bagi pemberantasan korupsi.
Masalah yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini dinilai telah melampaui persoalan regulasi semata dan menyentuh aspek pelemahan secara institusional.
Penguatan institusi harus menjadi prioritas utama sebelum melakukan revisi undang-undang.
Tanpa adanya penguatan internal yang independen seperti pada masa awal pembentukannya, upaya revisi dinilai hanya akan berujung pada penanganan kasus yang bersifat tebang pilih.
“Selama KPK-nya tidak dikuatkan dulu, walau ada revisi KPK-nya nanti tidak akan melakukan tindakan yang menurut saya terlalu signifikan,” tegasnya.
Sumber: Suara