DEMOCRAZY.ID – Research and Education Center for Humanitarian Transparency (RECHT) Institute mensinyalir adanya potensi pelanggaran keimigrasian terkait operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.
Terlebih bandara privat ‘rasa’ internasional itu beroperasi tanpa kehadiran aparat negara.
Pendiri RECHT Institute, Firman Tendry Masengi, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan dan kontrol negara atas mobilitas internasional.
Dalam pernyataannya, Firman mengingatkan bahwa kerangka hukum Indonesia tidak memberi ruang bagi bandara privat untuk memproses warga negara asing (WNA) tanpa pengawasan langsung petugas imigrasi.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian secara eksplisit mewajibkan setiap pintu masuk dilengkapi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan petugas negara. Tidak ada norma yang membolehkan bandara privat memroses WNA tanpa pengawasan,” ujarnya, Kamis, 27 November 2025.
Firman menyebut, jika Bandara IMIP menerima WNA tanpa TPI resmi, maka terdapat indikasi pelanggaran sejumlah pasal krusial dalam UU Keimigrasian.
Potensi pelanggaran itu meliputi Pasal 14-17 yang menegaskan kewenangan mutlak negara di pintu masuk, pelanggaran Pasal 75 terkait tindakan administratif keimigrasian, serta risiko masuknya pekerja asing ilegal tanpa proses verifikasi biometrik maupun dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Menurut Firman, persoalan tersebut semakin sensitif karena terjadi di Morowali, salah satu kawasan industri strategis dengan ribuan pekerja asing di sektor smelter dan nikel.
“Ini bukan isu teknis, tetapi isu kedaulatan. Bandara yang berfungsi sebagai ‘gerbang belakang’ dapat melemahkan kontrol negara atas arus manusia, barang, dan teknologi industri strategis,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyoroti aspek pertahanan kawasan.
Dengan industri nikel yang berperan penting dalam rantai pasok global, Morowali masuk kategori wilayah yang memerlukan perhatian keamanan khusus.
Firman mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memberi ruang bagi pelibatan TNI dalam pengamanan objek vital nasional dan objek vital strategis, namun hanya jika terdapat keputusan politik negara dan legitimasi administratif berupa penetapan objek vital.
Karena itu, Firman menilai ‘ketiadaan’ unsur pertahanan, radar, maupun pos pengamanan udara dalam aktivitas penerbangan internasional jika memang terjadi, berpotensi menciptakan celah kerentanan.
“Negara sebenarnya sedang membuka titik lemah, apalagi Morowali berada di jalur laut internasional dan terhubung langsung dengan investasi asing dalam jumlah besar,” tambahnya.
Dalam konteks mitigasi risiko, Firman menyebutkan kemungkinan perlunya pembangunan pangkalan udara terbatas (Lanud TNI AU) jika arus penerbangan internasional terus berlangsung.
Langkah itu dinilai rasional dan legal untuk memastikan kontrol ruang udara.
Namun jika bandara benar-benar beroperasi hanya sebagai fasilitas privat, mekanisme pengawasan TNI tetap bisa dilakukan tanpa mendirikan pangkalan baru, antara lain melalui pembatasan penerbangan dan pengawasan radar.
Ia pun meminta pemerintah pusat, Kemenhub, Kemenkumham, TNI, dan otoritas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional Bandara IMIP dan memastikan seluruh aktivitas penerbangan mengikuti norma wajib negara.
“Seluruh pintu mobilisasi internasional, baik di bandara umum maupun privat, tidak boleh lepas dari pengawasan negara,” tegas Firman.
Sorotan tajam kembali mengarah ke operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah, menyusul kritik keras dari pendiri Research and Education Center for Humanitarian Transparency (RECHT) Institute, Firman Tendry Masengi.
Firman menilai polemik ini tidak dapat dipandang sebatas pelanggaran administratif atau kekeliruan teknis, melainkan problem fundamental yang menyentuh jantung kedaulatan negara.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang muncul dari beroperasinya bandara tersebut tanpa kehadiran aparat negara, termasuk unsur imigrasi, bea cukai, pertahanan, dan pengawasan udara harus dibaca sebagai indikasi lemahnya kontrol negara atas pergerakan lintas batas di kawasan industri strategis.
“Bandara IMIP bukan sekadar perdebatan administratif atau sengketa perizinan. Ia adalah potret telanjang tentang bagaimana negara mengelola kedaulatan, mengawasi investasi asing, memastikan keamanan wilayah, dan menjaga hak-hak warga dalam satu simpul kepentingan yang begitu kompleks,” ujar Firman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 November 2025.
Firman menekankan bahwa status bandara yang diklaim sebagai bandara privat tidak otomatis membenarkan seluruh aktivitas penerbangannya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memang membuka ruang bagi pengoperasian bandara khusus, namun batas operasionalnya sangat jelas.
“Undang-undang menetapkan batas tegas bahwa bandara privat tidak boleh menyelenggarakan penerbangan komersial reguler, apalagi penerbangan internasional langsung dari negara asal pekerja atau investor,” kata Firman.
Ia menjelaskan, klasifikasi antara public use dan private use harus dijadikan acuan negara dalam menilai legalitas bandara IMIP.
Jika sebuah bandara khusus ternyata menerima pesawat internasional dan memfasilitasi arus tenaga kerja asing (TKA), maka bandara tersebut secara hukum berubah fungsi menjadi bandara umum.
“Ketika bandara privat beroperasi layaknya bandara umum, menerima pesawat dari luar negeri dan melakukan penerimaan penumpang, maka status hukumnya otomatis berubah. Ia wajib tunduk pada seluruh persyaratan bandara umum, termasuk pengawasan imigrasi, bea cukai, karantina, dan unsur pertahanan,” tegasnya.
Dalam pandangan RECHT Institute, praktik penerbangan langsung dari luar negeri ke IMIP (jika memang terjadi), maka berpotensi melanggar sejumlah undang-undang sekaligus. Firman menyebut indikasi pelanggaran Undang-undang Perhubungan, Undang-undang Imigrasi, hingga aturan karantina dan keamanan nasional.
“Jika Bandara IMIP benar-benar digunakan untuk penerbangan langsung dari China atau negara lain, maka aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat pelanggaran regulasi di berbagai sektor,” ujarnya.
Ia juga menilai potensi pelanggaran tidak hanya pada sisi administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola tenaga kerja, pengawasan lingkungan hidup, dan aspek pertahanan di wilayah dengan intensitas investasi asing yang sangat tinggi.
Firman menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait izin operasional bandara, sistem pengawasan, dan aktivitas penerbangannya.
“Legalitas operasional Bandara IMIP wajib diuji secara serius, terutama karena menyangkut pergerakan lintas negara dan aspek kedaulatan,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat serta kementerian/lembaga terkait untuk mengambil langkah konkret mengembalikan kontrol negara atas semua pintu mobilisasi internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Sumber: Konteks