‘Babak Baru’ Damai Hari dan Eggi Sudjana Vs Roy Suryo dan Khozinudin

DEMOCRAZY.ID – Perseteruan antara Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana versus Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin memasuki babak baru.

Keempat orang yang terseret kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu kini ada di jalan berseberangan.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih berdamai dengan Jokowi. Sementara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap teguh dengan pendirian mereka.

Dirangkum detikcom, Selasa (27/1/2026), perseteruan ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Kasus terhadap keduanya itu dihentikan setelah mereka bertemu dengan Jokowi di Solo.

Sebagaimana diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis keduanya sempat menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, bersama dengan 6 orang lainnya.

Eggi Sudjana cs dilaporkan oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025.

Setelah hampir 7 bulan berlalu, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang tersangka di kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah murni penegakan hukum, tak ada urusan dengan politik.

Namun, setelah sekian lama kasus ini bergulir, akhirnya polisi mengeluarkan SP-3 untuk 2 orang tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kasus keduanya dihentikan atau di SP3 usai mengajukan restorative justice (RJ).

Terbitnya SP-3 ini membuat Ahmad Khozinudin dkk meradang. Ahmad Khozinudin menilai SP-3 Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana adalah SOP ‘KUHAP Solo’.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tersinggung. Mereka menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

Damai Lubis Tersinggung SP-3 Disebut ‘KUHAP Solo’

Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara dirinya melaporkan Ahmad Khozinudin.

Ini berawal ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo beberapa waktu lalu.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin.

Damai Hari Lubis kemudian menjelaskan soal SP3 kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara.

“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” ucapnya.

Ia merasa heran karena penghentian penyidikan terhadapnya itu dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo.

Dia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut ‘KUHAP Solo’.

“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” kata dia.

Redaksi telah menghubungi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari keduanya.

Roy Suryo-Khozinudin Dipolisikan Pasal Memfitnah

Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (26/1).

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Budi Hermanto merincikan, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin.

Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.

Tanggapan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Keduanya dilaporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, Khozinudin buka suara.

Menurutnya yang dia persoalkan adalah SP-3 melalui mekanisme restorative justice terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) yang menurutnya tidak sesuai dengan KUHAP baru, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Saya konsisten mempersoalkan SP-3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru (UU No. 20/2025) menggunakan mekanisme Restorative Justice. Karena ancaman pidana status tersangka ES dan DHL di atas 5 tahun, sehingga tidak bisa di SP-3 dengan dasar Restorative Justice (RJ),” ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 5 Jo Pasal 99 KUHAP baru, Restorative Justice hanya dapat dilakukan setelah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.

Menurutnya, secara objektif, pasal ancaman pidana tidak boleh di atas 5 tahun, sedangkan secara subjektif, harus ada kesepakatan perdamaian sebagai tindak lanjut permintaan maaf dan permaafan.

“Status ES dan DHL tersangka di antaranya dengan Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 28 ayat 2 Jo 45A ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara). Sehingga, tak memenuhi syarat Objektif RJ,” ungkap Khozinudin.

“ES dan DHL juga tak meminta maaf, tak menandatangi dokumen perdamaian, tak pula mengakui ijazah Jokowi asli. Jadi, Sehingga, tak memenuhi syarat subjektif RJ,” lanjutnya.

Dia juga menyampaikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi tersangka bukan hanya karena laporan Jokowi, melainkan juga karena laporan Andi Kurniawan, Lechumanan dan Samuel Sueken.

Dia pun menyebut keduanya juga tidak pernah minta maaf dan berdamai dengan Andi Kurniawan, Lechumanan dan Samuel Sueken.

“Atas analisa fakta yuridis itulah, saya menyimpulkan SP-3 ES dan DHL, termasuk pemeriksaan Rustam Efendi, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani terjadi bukan karena KUHAP baru, melainkan tunduk pada SOPP Solo. Tujuannya pecah belah perjuangan,” tuturnya.

Sementara Roy Suryo, menanggapi laporan dari Eggi Sudjana terhadapnya dengan ikon tertawa.

Menurutnya, dia hanya meneruskan tulisan yang ditulis oleh seseorang.

“Saya hanya menceritakan kembali artikel yang sudah viral ini,” tulis Roy seraya menyertakan tulisan bertajuk ‘Orkestrasi SP3 dan Kotak Pandora’ oleh Lukas Luwarso.

Sumber: Detik

Artikel terkait lainnya