DEMOCRAZY.ID – Internal Keraton Solo kian memanas dan menyita perhatian publik.
Kericuhan yang terjadi Jumat malam hanyalah puncak dari masalah yang lebih luas, yakni penetapan putra mahkota oleh Paku Buwono XIII.
Perselisihan muncul antara Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, yang diwakili GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, dan PB XIII.
Menurut Gusti Moeng, keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara.
PB XIII telah menetapkan KGPH Purbaya, putra hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, sebagai putra mahkota.
Namun, Gusti Moeng menilai putra tertua PB XIII dari pernikahan sebelumnya, KGPH Mangkubumi, lebih tepat mengisi posisi tersebut.
“Dia anak laki-laki tertua dari sinuwun (PB XIII), kan harus urut tua. Penetapan putra mahkota sebelumnya bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem,” tegas Gusti Moeng usai kirab budaya di Solo beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Dewan Adat melakukan alih asma Mangkubumi menjadi Hangabehi.
Gusti Moeng menjelaskan bahwa nama Hangabehi dianggap lebih selaras dengan tradisi keraton dan mencerminkan status menyeluruh sang putra tertua.
“Sejak dapat nama Mangkubumi, sentono dan abdi dalem tidak sreg. Keraton Surakarta tidak pakai Hangabehi untuk anak-anak tertua. Dari kesepakatan abdi dalem dan sentono, hari ini alih asma dari KGPH Mangkubumi ke KGPH Hangabehi. Hangabehi itu maksudnya menyeluruh,” jelasnya.
Langkah ini menunjukkan ketegangan antara aturan adat dan keputusan pribadi PB XIII.
Persoalan putra mahkota menjadi simbol lebih besar tentang bagaimana tradisi, hukum adat, dan hukum nasional saling bersinggungan dalam menjaga kesinambungan Keraton Solo.
Sumber: Konteks