DEMOCRAZY.ID – Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengkritik keras langkah pemerintah yang mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan pascabencana longsor di Sumatra dan Aceh.
Menurutnya, pencabutan tersebut hanya bersifat administratif dan justru memperbolehkan perusahaan tetap beroperasi.
“Tiba-tiba ada pencabutan, sudah kita amini pencabutan, eh diperbolehkan beroperasi. Mestinya ada pelanggaran pidana, tapi enggak diproses, enggak diberlakukan,” ujar Roni saat diwawancarai Abraham Samad di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Rabu (27/1/2026).
Roni mengungkapkan hasil riset Auriga yang menemukan bahwa deforestasi legal yang dilakukan korporasi berizin justru lebih besar dampaknya dibanding penebangan ilegal.
Konsesi perusahaan mencapai ratusan ribu hektare, mengubah hutan alam menjadi perkebunan monokultur seperti sawit dan eucalyptus yang menghilangkan kemampuan tanah menyerap air.
“Lebih besar yang legal. Contoh aja yang TPL itu konsesinya 300-an ribu hektare,” jelasnya.
Yang mengejutkan, dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, tidak semuanya berada di daerah terdampak bencana longsor.
“Ada yang di Damasraya, di Riau, itu tidak terdampak bencana,” ungkap Roni.
Lebih lanjut, ia menyebut pencabutan tersebut hanya mencabut persetujuan lingkungan, bukan izin konsesi.
Berdasarkan PP 22/2021 turunan UU Cipta Kerja, izin dapat dihidupkan kembali jika perusahaan memenuhi kewajiban administratif—tanpa harus memulihkan lingkungan terlebih dahulu.
“Ini yang menarik. Kondisi itu diamini oleh peraturan perundang-undangan turunan UU Cipta Kerja. Jadi memang dimungkinkan,” katanya.
Roni juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah.
Meski perusahaan wajib menyerahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan membayar jaminan reklamasi, faktanya banyak lubang tambang dibiarkan begitu saja, bahkan dijadikan “danau wisata” tanpa pemulihan.
“Sejauh mana pertanggungjawabannya? Bagaimana pengelolaannya? Sampai hari ini kita belum menemukan pertanggungjawaban yang clear soal pemanfaatan dana reklamasi,” tegasnya.
Auriga juga menemukan indikasi manipulasi data ekspor.
Produk yang tercatat diekspor sebagai POME (limbah sawit) dengan pajak rendah, ternyata diterima negara tujuan sebagai CPO (minyak sawit mentah) yang pajaknya lebih tinggi.
“Petugasnya masa enggak tahu? Itu berapa ton kerugian dari sektor ekspor impor aja?” kritik Roni.
Penelitian Auriga di konsesi TPL Aek Nangali menemukan perusahaan beroperasi di daerah yang ditetapkan pemerintah sendiri sebagai zona rawan bencana dengan lereng curam.
“Tapi tidak ditetapkan sebagai kawasan lindung, dijadikan hutan produksi terbatas,” ujar Roni.
Lebih parah, izin tambang di pulau-pulau kecil melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Ada lebih dari 300-an izin tambang di pulau-pulau kecil. Bahkan di pulau Kabulna, izinnya lebih besar dari pulaunya,” ungkapnya.
Roni menegaskan yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi administratif, melainkan pemidanaan korporasi untuk memberikan efek jera.
“Kalau mau korporasi ini betul-betul jera, ya sudah pidananya dijalankan. Unsur-unsurnya sudah terpenuhi di UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan,” katanya.
Ia juga mengingatkan peringatan aktivis lingkungan jauh sebelum bencana terjadi, termasuk kasus Batang Toru yang mengancam orangutan Tapanuli, tidak diindahkan pemerintah.
“Kalau serius pemerintah, kenapa setelah terjadi bencana? Mestinya dari awal-awal itu dilakukan.”
Roni menutup dengan kritik tajam: “Pemerintah hari ini belum bisa lepas dari genggaman korporasi. Mestinya pemerintah harus lebih kuat dari korporasi.”
Ia menilai mindset pemerintah yang hanya fokus pada investasi tanpa mempertimbangkan keselamatan lingkungan membuat Indonesia tidak bisa lepas dari bencana.
“Ketika pemerintah memandang sumber daya alam hanya pada satu sisi investasi tanpa memikirkan keselamatan lingkungan, ya kita enggak bisa lepas dari bencana,” tandasnya.
[FULL VIDEO]
Sumber: JakartaSatu