Auditor Yang Mengaudit Keuangan PBNU Mengundurkan Diri, Karena Laporannya Dimanipulasi!

DEMOCRAZY.ID – Krisis internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah auditor dari Kantor Akuntan Publik GPAA, yang menangani audit keuangan organisasi tersebut, menyatakan mengundurkan diri.

Langkah itu diambil setelah draf progres audit yang ia kirimkan kepada internal PBNU diduga dimanipulasi, direproduksi, dan kemudian beredar ke publik sebagai seolah-olah “laporan resmi” yang memuat temuan pelanggaran keuangan.

Sumber auditor itu sendiri menegaskan bahwa audit masih berjalan, belum selesai, dan belum pada tahap yang secara profesional boleh ditarik kesimpulan apa pun.

Namun dokumen yang belum matang itu justru menjadi dasar bagi sebagian pihak untuk membangun narasi pelanggaran keuangan yang kemudian digunakan dalam keputusan strategis, termasuk dalam rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November lalu.

Audit Belum Final, Narasi Sudah Beredar

Tuduhan pelanggaran keuangan yang dialamatkan kepada Ketua Umum PBNU bersumber dari sebuah “dokumen audit” yang beredar luas.

Namun GPAA, pihak yang membuat dokumen tersebut, secara eksplisit menegaskan bahwa materi yang beredar itu bukan laporan audit.

Ia hanyalah draft progress, dokumen kerja internal yang belum melalui verifikasi, pengujian bukti, atau penandatanganan formal.

Dengan kata lain, proses audit masih berlangsung, dan belum ada kesimpulan.

Dalam standar audit profesional, draft seperti ini tidak boleh digunakan sebagai landasan keputusan apa pun. Apalagi keputusan strategis organisasi sebesar PBNU.

Penggunaan dokumen belum final sebagai dasar pemberhentian Ketua Umum, menurut sejumlah pakar tata kelola, setara dengan “memvonis sebelum dakwaan selesai ditulis.”

Pesan WhatsApp Auditor: ‘Narasi Direproduksi, Seakan-akan Itu Temuan Saya’

Kisruh semakin meruncing ketika pesan WhatsApp dari auditor kepada Bendahara Umum PBNU, Sumantri, mulai beredar hari ini, Senin (2/12/2025).

Pesan itu memperjelas bahwa auditor merasa draf yang ia kirimkan telah direproduksi dan ditambah-tambahi sehingga tampak seperti laporan final.

Dalam pesan tersebut sang auditor menulis:

“Draft progress audit yg saya sampaikan dalam rangka pembahasan dgn internal pemberi kerja, narasi dan deskripsinya sdh diketik ulang atau direproduksi dengan beberapa penambahan seakan2 itu temuan atau laporan saya. Ga tau siapa yg mereproduksinya dan disampaikan ke media online terutama inilah.com. Alhamdulillah saya blm menerbitkan audit report krna audit belum selesai, dan tidak ada kop surat KAP saya di setiap komunikasi yg saya sampaikan ke pemberi kerja. Jd pengaitan hasil audit kita di pemberitaan ga berdasar sama sekali.”

Pernyataan ini mengonfirmasi dua hal penting: (1) bahwa dokumen tersebut bukan laporan audit, dan (2) bahwa ada pihak yang mengolah kembali draft internal sehingga menjadi narasi publik yang keliru.

Keputusan Strategis Tak Boleh Berdiri di Atas Data Prematur

Dalam rezim hukum Indonesia, khususnya dalam tata kelola ormas, prinsip due process mewajibkan kehati-hatian.

Data prematur tak dapat digunakan sebagai dasar keputusan yang berdampak luas.

Audit yang belum selesai secara hukum tidak memiliki daya kesimpulan, tidak dapat dipakai sebagai bukti, apalagi untuk menetapkan sanksi internal.

Lebih jauh, argumentasi bahwa dugaan pelanggaran keuangan dapat mengancam legalitas badan hukum NU juga dianggap tak berdasar.

UU Ormas menetapkan tahapan administratif ketat sebelum organisasi bisa dikenai sanksi, dan isu keuangan bukan kategori pelanggaran yang dapat membawa pada langkah ekstrem semacam pembekuan atau pembubaran.

Tuduhan yang Keliru Sejak Sumbernya

Fakta bahwa tuduhan pelanggaran keuangan bersandar pada dokumen yang belum selesai menjadikan seluruh narasi itu rapuh sejak akar.

Sumbernya sendiri menolak validitas penggunaan dokumen tersebut.

Profesional yang mengerjakan auditnya menarik diri, bahkan menegaskan bahwa nama dan pekerjaannya justru dipakai untuk tujuan yang tidak ia ketahui.

Dengan demikian, tuduhan keuangan yang selama ini digaungkan bukan hanya lemah, tetapi keliru sejak sumbernya.

Krisis internal PBNU pun memasuki fase yang lebih kompleks. Bukan hanya soal perbedaan pendapat dan dinamika kekuasaan, melainkan kini menyangkut integritas proses, penggunaan dokumen profesional, dan keabsahan dasar keputusan organisasi.

Sementara itu, publik Nahdliyin masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang diduga memanipulasi narasi audit tersebut.

Kisahnya tampak jauh dari selesai. Namun satu hal kini sudah jelas, laporan yang dijadikan peluru oleh Syuriyah, ternyata belum pernah menjadi laporan.

Sumber: SuaraMerdeka

Artikel terkait lainnya