DEMOCRAZY.ID – Arsip Nasional Republik Indonesi (ANRI) mengaku tak punya daya paksa untuk mengambil salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu terungkap dalam sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Jokowi di Gedung Anex, Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
“Bahasa KPU informasi yang diminta salinan itu berada dalam posisi dikecualikan oleh KPU. Apakah dengan UU dari ANRI, ANRI punya kewajiban dan kewenangan untuk menarik dokumen pada badan publik, tak hanya KPU?” tanya anggota majelis hakim Komisi Informasi Pusat di persidangan.
“Tidak ada daya paksa menurut UU maupun PP ANRI. Tidak dikuasai dan tidak ada daya paksa,” jawab pihak ANRI.
“ANRI tidak punya kewenangan absolut meminta pada badan publik?” tanya hakim lagi.
“Tidak ada norma 1 pun di UU 43 maupun PP 28 terkait daya paksa,” kata ANRI lagi.
Dalam sidang sengketa, Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Publik, Syawaludin lebih dahulu membacakan isi pokok permohonan sengketa dari Bonatua Silalahi selaku pihak pemohon di kasus sengketa informasi ijazah Jokowi.
Pertama, pemohon mengajukan permintaan informasi pada Termohon berupa salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo untuk pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 yang diarsipkan di ANRI.
“Kedua, salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo untuk pencalonan Presiden RI periode 2019-2024 yang diarsipkan di ANRI. Ketiga, setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara. Itu yah pokok permohonannya,” tutur hakim.
Dalam persidangan, dibahas berbagai persoalan oleh hakim pada ANRI untuk pendalaman pasca pemohon dan termohon menyerahkan bukti-bukti di persidangan.
Salah satunya tentang apakah ANRI memiliki upaya paksa untuk meminta salinan Ijazah Jokowi dan pencapresannya itu dari KPU.
ANRI menyebutkan jika tak memiliki daya paksa tersebut.
Pasalnya, dalam konteks pasal 47 tentang kearsipan itu berkaitan penyusutan arsip, dimana dalam hal penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip dan masyarakat.
“Dalam hal ini kami tak hanya pada JRA (jadwal retensi arsip) tapi perolehannya apakah pencipta arsip itu masih berkepentingan dengan arsip itu atau tidak,” jelas ANRI.
ANRI juga menerangkan jika dia tak menguasai arsip tentang salinan ijazah Jokowi tersebut. Adapun ijazah Jokowi itu dan persyaratan pencalonan saat dia menjadi Capres dikuasai oleh KPU, yang mana KPU pun dianggap sebagai pencipta arsip.
ANRI juga membeberkan, bagi pihak yang tak menyerahkan arsip tersebut, tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan padanya.
Pasalnya, proses penyerahan arsip tersebut bersifat pelestarian memori kolektif bangsa.
“Dalam UU 43 2009 dan PP 28 2012, suatu arsip statis itu wajib diserahkan pada ANRI. Kalau wajib kan berarti harus dilakukan, wajib itu menurut Termohon berarti kan punya daya paksa begitu dan kalau melanggar siapa kah yang melanggar itu? Anda kan sudah melakukan permintaan tetapi kemudian sudah diserahkan KPU tapi tidak lengkap karena persyaratan Capresnya tidak diserahkan. Nah daya paksa wajib itu di mana?” tanya hakim.
“Sesuai norma kata wajib ini mengandung konsekuensi terkait sanksi pidana ataupik administratif, tapi kalau merujuk pada UU 43, dari norma wajib penyerahan memang tidak ada satupun terkait dengan norma yang menjadi konteks daya paksa dari ANRI pada lembaga pencipta arsip. Karena dalam hal ini mekanisme proses penyerahan konteksnya untuk pelestarian memori kolektif bangsa. Jadi tak ada mekanisme antara government to government itu menjatuhkan sanksi,” papar ANRI.
“Jadi kata wajib itu hanya sekedar menakut-nakuti?” tanya hakim lagi.
Hakim menyinggung tentang kata wajib menyerahkan arsip pada ANRI dari aturan kearsipan.
ANRI mengungkap, meski ada kata wajib tapi tak ada norma yang mengatur pemberian sanksi bagi dia yang tak menyerahkan arsip tersebut.
“Bicara UU berarti kita benar-benar membaca UU itu, mungkin yang disampaikan kata wajib untuk menyerahkan itu diatur dalam UU Pasal 53, dimana pasal 53 ayat 1 menyatakan lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis pada ANRI. Nah lembaga tingkat pusat ini termasuk KPU,” beber ANRI.
“Kalau kita lihat daya paksa itu ada di sanksi administrasi, tapi tidak ada yang merujuk pada pasal 53 itu. Jadi kata wajib ini tidak bersanksi,” kata ANRI lagi.
Dalam persidangan, diketahui juga jika ANRI sampai saat ini tak menyimpan arsip tentang persyaratan para Capres di Indonesia.
Khususnya di era pemilihan langsung, tepatnya sejak era mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Apakah arsip calon presiden sebelum pak Jokowi itu saudara simpan, ada gak atau diserahkan oleh KPU, misalnya di era pak SBY, eranya Megawati atau Gus Dur ada gak disimpan? Apakah persyaratan capres sebelum pak Joko Widodo dikuasai persyaratan pencalonan di ANRI?” tanya hakim.
“Berdasarkan hasil koordinasi internal kami itu daftar pencalonan itu sampai saat ini memang belum dikuasai di ANRI,” jawab ANRI.
“Jadi sampai saat ini KPU belum pernah menyerahkan persyaratan pencalonan presiden? Pemilihan langsung itu di era Bu Megawati pak SBY yah?” tanya hakim.
“Untuk pemilihan langsung. (Era) Pak SBY dan Bu Mega memang sebagai Capres,” beber ANRI.
“Berarti KPU belum menyerahkan dan saudara sudah meminta juga yah?” tanya hakim lagi.
“Berkenaan hal yang sudah diserahkan oleh KPU pada kami berdasarkan alat bukti yang ada di T9 sudah semuanya tapi disitu tidak teridentifikasi seperti halnya yang majelis komisioner tanyakan,” kata ANRI lagi.
Hakim lantas mempertanyakan, apakah arsip pencalonan Capres di era Jokowi tahun 2014 silam sudah termasuk dalam arsip statis ataukah belum.
ANRI menjabarkan, arsip statis itu harus diverifikasi dahulu oleh LK sehingga arsip yang dimaksud itu dianggap belum statis lantaran masih ada kepentingan dari pencipta arsip untuk mengusai, yakni KPU.
Sumber: SindoNews