DEMOCRAZY.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap 54 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Februari 2026.
Mutasi ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Anwar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan mutasi dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, dan penguatan kinerja Polri.
“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Johnny, dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Dari 54 personel yang dimutasi, tiga pejabat mengalami evaluasi/demosi, 44 personel promosi atau pergeseran setara (flat), dan tujuh memasuki masa pensiun.
Satu di antaranya adalah AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota Polda NTB, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
Sebelumnya, Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada Didik, terkait kasus narkoba.
Dalam sidang tertutup, ia terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
Kadiv Humas pun membenarkan adanya mutasi tersebut terhadap Didik.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,” katanya.
Berikut beberapa perubahan penting antara lain:
• Untuk kategori evaluasi atau demosi, terdapat tiga pejabat yang mengalami pergeseran jabatan. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Sleman Polda DIY, dimutasikan ke Divkum Polri. Jabatan Kapolresta Sleman selanjutnya diemban Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.
Kemudian AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota Polda NTB, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
Posisi Kapolres Bima Kota kini diisi AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Selanjutnya, AKBP Natalena Eko Cahyono, yang sebelumnya menjabat Kapolres Bungo Polda Jambi, dimutasikan menjadi Pamen Polda Jambi.
Jabatan Kapolres Bungo kini dipercayakan kepada AKBP Zamri Elfino, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jambi.
• Sementara itu, dalam kategori promosi dan pergeseran setara (flat), sebanyak 44 personel mendapatkan jabatan baru. Pada level Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, dua personel mendapat kepercayaan sebagai Kakortastipidkor Polri, yakni Brigjen Totok Suharyanto serta Kapuslitbang Polri, Brigjen Ruddi Setiawan.
• Di tingkat kewilayahan, terdapat satu pejabat yang dipercaya sebagai Wakapolda Kalimantan Utara, yaitu Brigjen Yusuf. Selain itu, dua jabatan Kapolresta/Tabes juga mengalami pergantian, yakni Kapolrestabes Semarang Polda Jawa Tengah yang kini dijabat Kombes Heri Wahyudi serta Kapolresta Sleman Polda DIY yang dijabat Kombes Adhitya Panji Anom.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan mutasi dilakukan objektif sesuai kebutuhan organisasi.
Ia berharap pejabat yang dimutasi segera menyesuaikan diri, menunjukkan integritas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen sumber daya manusia Polri untuk memastikan organisasi tetap adaptif, solid, dan responsif terhadap tantangan tugas ke depan,” tegasnya.
“Pimpinan berharap seluruh pejabat yang dimutasi dapat segera bekerja secara optimal, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” tutup dia
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.
Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.
Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Sanksi diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan.
Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
• Aipda Dianita Hanya Jalani Rehabilitasi setelah Simpan Koper Berisi Narkoba Milik AKBP Didik Putra
Di sisi lain, AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik.
Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ucap Rofiq kepada wartawan, Kamis.
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika.
Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.
Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Inilah surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:
Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.
Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979.
Umur: 46 tahun.
Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.
Jakarta, 18 Februari 2025. Yang membuat pernyataan, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP
NRP 79031391.
Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.
Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin dan memerintahkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.
Sumber: Tribun