DEMOCRAZY.ID – Ahmad Khozinudin, pengacara kubu pakar telematika Roy Suryo, mengungkapkan analisisnya mengenai pernyataan bahwa mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memaafkan tiga orang dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Adapun identitas ketiga orang itu masih belum diketahui secara pasti karena Jokowi belum pernah mengungkapkannya secara langsung.
Namun, Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma disebut-sebut sebagai ketiga orang itu.
Menurut Khozinudin, terdapat alasan di balik adanya tiga orang yang tidak dimaafkan, yakni Jokowi berharap ada perpecahan di antara kubu lawannya.
“Ini manuver yang mengonfirmasi Saudara Joko Widodo itu licik sekaligus pengecut,” kata Khozinudin dalam acara Interupsi di iNews, Kamis, (1/1/2026).
“Liciknya adalah dia berharap bahwa dengan membuat klaster tiga orang yang tidak dimaafkan, [sedangkan] yang lain dimaafkan, seolah-olah nanti ada keterbelahan antara terlapor sehingga mereka tidak solid,” ujarnya menjelaskan.
“Sehingga ada yang buru-buru datang ke Solo, sowan minta maaf agar segera diselesaikan sehingga yang menjadi tersangka hanya tiga saja, yang lainnya bisa selamat, begitu.”
Khozinudin berkata yang yang diinginkan Jokowi itu pada kenyataannya tidak terjadi.
Lalu, dia mengatakan identitas tiga orang yang tidak dimaafkan tersebut tidak pernah diungkap secara langsung oleh Jokowi. Menurutnya, itu menunjukkan bahwa Jokowi pengecut.
Sejauh ini Jokowi memang belum mengungkap identitas ketiganya.
Bahkan, pernyataan adanya tiga orang yang tidak dimaafkan itu juga tidak disampaikan secara langsung oleh Jokowi, tetapi oleh Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Willem Frans Ansanay, Jumat, (19/12/2025).
“Bara JP menyatakan ada 12 [terlapor]. Yang lainnya bisa dimaafkan, namun khusus tiga orang tidak. Tapi juga tidak pernah sebut nama. Tafsiran-tafsiran saja yang beredar,” ucap Khozinudin.
“Yang kedua, pengecutnya adalah bahwa kepengecutan ini sebenarnya mengonfirmasi seolah-olah [kasus] harus diakhiri di proses ini sehingga tidak perlu ke persidangan.”
Saat ini Roy, Rismon, dan Tifa telah resmi ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi sehubungan dengan tudingan ijazah palsu.
Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Andi Azwan mengklaim ketiga tersangka itu masih berpeluang dimaafkan oleh Jokowi.
“Saya rasa sebetulnya tidak ada perkataan beliau (Jokowi) tidak memaafkan, apalagi beliau ini adalah seorang negarawan dan juga mantan pemimpin republik ini,” kata Andi dalam acara yang sama.
“Habluminannas-nya, beliau pasti akan memaafkan semua yang bersalah maupun yang, katakanlah, dalam tanda kutip merasa tidak bersalah kalau meminta maaf kepada beliau.”
Lalu, Andi kembali menegaskan peluang maaf dari Jokowi tetap terbuka untuk Roy, Rismon, dan Tifa.
“Kalau dikatakan bahwasanya ada tiga orang [yang tidak dimaafkan], itu tidak menurut saya karena beliau juga mengatakan, ‘Kita terima semua yang minta maaf,’” ujar Andi.
Meski demikian, Andi mengingatkan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah masuk proses hukum di Polda Metro Jaya. Proses hukum itu akan tetap berjalan seperti biasanya.
Andi mengklaim kubu Jokowi juga tidak pilih-pilih dalam hal memaafkan.
Sementara itu, pada hari Rabu, (24/12/2025), Jokowi mengatakan persoalan memaafkan dalam kasusnya adalah urusan pribadi.
“Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya,” kata Jokowi di Solo.
“Sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum ya urusan hukum, kita hormati proses hukum yang ada.”
Sumber: Tribun