DEMOCRAZY.ID – Perusahaan nikel milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha raksasa tambang Harita Group, akhirnya tumbang.
Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT GKP terkait pelaksanaan atau proses kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Amar putusan: Tolak PK,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (27/11/2025).
Adapun perkara nomor: 83 PK/TUN/TF/2025, ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Suharto dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Lucas Prakoso. Panitera Pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja.
Pemohon PK itu adalah PT GKP, sementara termohon adalah Menteri Lingkungan Hidup dan warga Wawonii Selatan atas nama Pani Arpandi.
Objek sengketa TUN yaitu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 di wilayah administrasi Kabupaten Konawe dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT GKP yang diterbitkan oleh Bupati Konawe melalui Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2010 yang terletak di Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 950 ha.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” masih dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Menanggapi putusan ini, Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK) menyatakan putusan PK tersebut merupakan kemenangan bagi warga Wawonii.
Koalisi TAPak merupakan gabungan dari sejumlah organisasi advokasi nonpemerintah seperti YLBHI, JaringaN Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Trend Asia, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Muhammad Jamil dari Jatam menyatakan kemenangan tersebut bukan semata perkara hukum belaka, melainkan juga persoalan hidup warga di pulau kecil.
“Sebab, kehidupan rakyat pulau kecil bertumpu pada hubungan timbal balik, pertukaran antara tubuh dengan tanah, pesisir, dan laut yang menjadi sumber kehidupan dan identitas mereka,” ujar Jamil dikutip, Kamis (27/11/2025).
Koalisi TAPak berpendapat dengan putusan PK tersebut, berarti Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 264/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 menjadi memiliki dasar kuat.
Diketahui, SK 576 tersebut mengatur kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 ha.
“Keputusan ini [SK 264/2025] secara resmi mencabut IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) milik PT GKP dan menjadi kemenangan besar bagi gerakan rakyat Wawonii. Setelah bertahun-tahun mendengar janji pemerintah tentang hilirisasi dan transisi energi, keputusan ini menjadi bukti bahwa suara rakyat pulau kecil akhirnya diakui secara hukum,” ujar Jamil.
Sumber: LiraNews