Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!

DEMOCRAZY.ID – Terungkap kondisi TikTokers, Laras Faizati yang kini mendekam di penjara usai dituding ikut memprovokasi lewat media sosial terkait demonstrasi yang berujung rusuh pada akhir Agustusu 2025 lalu.

Lewat sepucuk surat yang ditulis tangan, Laras Faizati mengungkapkan kondisinya selama di penjara.

Surat yang ditulis Laras tertangal 21 Oktober 2025 kekinian beredar di media sosial, salah satuya dibagikan ulang akun X, @barengwarga pada Jumat (24/10/2025).

Lewat surat tersebut, Laras kekinian sudah ‘dioper’ dari Rutan Bareskrim Polri ke Rutan Bambu Apus, Jakarta Timur.

Dari pelimpahan itu, status Laras kini menjadi tahanan pihak kejaksaan.

“Per tanggal 21 Oktober 2025 ini, aku telah dilimpahkan menjadi tahanan jaksa dan ditahan di Rutan Bambu Apus, bukan lagi di Rutan Bareskrim,” tulisnya dikutip pada Jumat.

Atas pemindahanan penahanan itu, Laras pun meminta doa kepada masyarakat menjelang sidang kasusnya itu. Dia berharap dirinya dan para tahanan lainnya bisa mendapatkan keadilan.

“Mohon doa dan support kalian yah! Semoga aku dan teman-teman lainnya yang suaranya dikriminalisasi akan mendapatkan keadilan seadil-adilnya.”

Dalam surat yang dituliskan itu, Laras juga mengaku dirinya adalah korban kriminalisasi.

Sebab, dia mengaku apa yang disampaikan lewat media sosial bukan untuk memprovokasi melainkan sebagai bentuk kritiknya sebagai warga negara.

Kritik yang disampaikannya saat meletusnya demonstrasi pada akhir Agustus lalu juga sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kondisi negara.

“Seharusnya suara kami didengar, bukan dikriminalisasi. Seharusnya suara kamu menjadi kekuatan untuk negara ini maju dan lebih baik lagi, bukan malah dibungkam,” tulisnya.

Lebih lanjut, Laras pun kembali meminta dukungan penuh masyarakat dan tetap mengawal proses hukum yang kini dijalaninya.

“So one again, mohon doa dan dukungan teman-teman untuk kami yang sedang berjuang mendapatkan hak suara kami kembali. Stay healthy and keep staying everyone! See u soon outsided of jail, Insyaallah,” tulisnya.

Dituding Menghasut Bakar Mabes Polri

Diketahui, Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, sebelumnya menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang kantornya berdekatan dengan Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan untuk membakarnya.

Menurut polisi, unggahan tersebut berpotensi memperkuat tindak anarkisme.

“Tersangka mengunggah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional, yang bisa [memperjelas] target dan berpotensi membahayakan,” kata Himawan.

Ajukan Restorative Justice

Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, Laras pun akhirnya melayangkan permintaan maaf atas unggahannya yang dianggap memprovokasi.

Selain meminta maaf secara terbuka, Laras juga sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Laras menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak Mabes Polri atas postingan tanggal 29 Agustus yang ada kata-kata membakar gedung Mabes Polri,” kata kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Abdul menjelaskan bahwa unggahan kliennya itu bersifat spontanitas sebagai respons atas situasi yang terjadi di Jakarta pada akhir Agustus lalu.

“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, sama sekali tidak ada niatan seperti itu,” ujarnya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya