Ahmad Khozinudin: Rakyat Berhak Ribut Soal Korupsi Whoosh, Bukan Ditakut-Takuti Presiden!

DEMOCRAZY.ID – Advokat dan pengamat hukum, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa rakyat Indonesia memiliki hak penuh untuk meributkan persoalan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh, terutama menyangkut dugaan penyimpangan dan beban utang negara.

Melalui tulisannya berjudul “Rakyat Berhak Ribut Soal Korupsi Whoosh”, Ahmad Khozinudin menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta publik “tidak perlu ribut” soal proyek Whoosh.

Menurutnya, pernyataan tersebut menyinggung rasa keadilan rakyat karena justru rakyatlah yang akan menanggung utang proyek tersebut melalui APBN.

“Yang bayar utang kereta cepat adalah pemerintah, melalui APBN. APBN dipungut dari pajak rakyat, bukan hasil iuran Presiden dan para menteri. Itu artinya, pada akhirnya beban utang Whoosh menjadi beban rakyat,” tegas Khozinudin, Rabu (5/11/2025).

Ia juga menyebut bahwa pernyataan Prabowo terkesan meniru gaya Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya juga menegur pihak-pihak yang mengkritik proyek Whoosh.

Bahkan, solusi yang ditawarkan keduanya dinilai serupa, yakni restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran utang.

“Luhut minta cicil Rp 2 triliun per tahun, sedangkan Prabowo akan cicil Rp 1,2 triliun per tahun,” ujarnya.

Ahmad Khozinudin menilai Presiden semestinya tidak bertindak seolah paling paham persoalan proyek tersebut.

Ia menegaskan bahwa publik juga berhak mempelajari, mengkritisi, dan mempertanyakan aspek hukum serta ekonomi dari proyek yang menelan biaya Rp 112 triliun (setara US$ 7,2 miliar) itu.

“Semestinya Jokowi dan Luhut Panjaitan dimintai tanggung jawab dulu. Bukan langsung memindahkan beban utang dari pundak Jokowi dan Luhut ke pundak rakyat,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum terkait proyek tersebut dan mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit menyeluruh.

“Dalam kasus ini, ada dugaan korupsi Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12b UU Tipikor. Karena itu, semestinya perintahkan BPK dan KPK mengaudit proyek ini, bukan malah mempersoalkan rakyat yang meributkan,” tegasnya.

Ahmad Khozinudin juga mengingatkan kembali bahwa proyek Whoosh awalnya dijanjikan oleh mantan Presiden Jokowi tidak akan membebani APBN karena bersifat Business to Business (B to B).

Namun, lewat perubahan regulasi melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, pemerintah justru ikut menanggung biaya proyek.

Menurutnya, proyek Whoosh memang menghasilkan keuntungan besar, tetapi keuntungan itu dinikmati oleh pihak asing dan para oknum, sementara negara dan rakyat justru menanggung kerugiannya.

“Yang untung Jokowi, Luhut, China dan oknum di pemerintahan,” pungkasnya.

Sumber: RadarAktual

Artikel terkait lainnya