Ahli Forensik Dokumen: Asli Palsunya Ijazah Jokowi yang Menentukan Hakim, Bukan UGM!

DEMOCRAZY.ID – Ahli Forensik Dokumen, Raden Mas Hendro Diningrat, menyebut bahwa yang berhak menentukan asli atau palsunya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah hakim di pengadilan, bukan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Mantan perwira Polri itu menegaskan, putusan hakim merupakan hal mutlak dalam menentukan asli atau palsunya suatu ijazah.

“Yang menyatakan, mengesahkan (ijazah) asli/palsu kejaksaan atau hakim, bukan (UGM),” kata Hendro, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (10/12/2025).

Hendro menjelaskan, setiap keterangan oleh instansi apa pun yang menyatakan bahwa itu ijazah asli atau palsu, hal tersebut belum menjamin apakah ijazah itu benar-benar asli atau palsu.

Begitu juga dengan seorang tokoh yang menyebut bahwa itu adalah ijazah asli atau palsu, hal itu belum menjamin asli atau palsu.

Hendro menyatakan, yang berhak menyatakan asli atau palsunya ijazah adalah hakim.

“Keterangan instansi mengatakan ini (ijazah) asli, itu belum menjawab bahwa ini asli atau palsu,” kata Hendro.

“Dikatakan asli oleh seorang tokoh misalnya, itu belum menjawab,” imbuhnya.

Menurut Hendro, proses pemalsuan dokumen termasuk ijazah merupakan hal yang berbahaya karena menentukan reputasi seseorang.

“Proses forgery document atau pemalsuan dokumen itu sangat bahaya, menentukan nasib seseorang,” kata dia.

Dalam kasus ijazah Jokowi, Hendro menilai, pernyataan rektor UGM Ova Emilia yang menyebut ijazah Jokowi asli pun belum tentu benar.

“Ketika UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli maka itu tidak serta-merta bisa dilakukan bahwa itu asli,” ucap pengakuannya.

Sosok Raden Mas Hendro Diningrat

Raden Mas Hendro Diningrat adalah seorang ahli forensik dokumen yang telah berkecimpung dalam dunia investigasi sejak 2009.

Ia memulai karier profesionalnya di institusi kepolisian.

Dikutip dari Surya.co.id, Hendro pernah mengabdi selama delapan tahun di Mabes Polri dan empat tahun di Polda Bali.

Hendor memiliki pengalaman yang panjang dalam menangani berbagai kasus forensik dokumen.

Hal itu membuatnya dikenal sebagai sosok berintegritas tinggi dan memiliki ketajaman analisis yang tajam.

Setelah meninggalkan kepolisian, Hendro melanjutkan kariernya di sektor swasta.

Ia menjabat sebagai Komisaris di PT CNA, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyelidikan.

Selain itu, ia menjadi tenaga ahli di berbagai perusahaan swasta seperti PT Sys Integra, PT Global Arrow, dan PT Selaras.

Tidak hanya itu, Hendro juga membentuk lembaga bernama FBI (Forensic Business Investigation), yang fokus pada investigasi bisnis dan analisis dokumen forensik.

Hendro memiliki keahlian dalam hal pemeriksaan dokumen, grafonomi, dan deteksi pemalsuan.

Ia tercatat pernah menjadi saksi ahli dalam berbagai perkara penting, baik pidana maupun perdata.

Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain kasus Melinda Dee dan PT El Nusa yang ditangani Bareskrim, kasus Bank Mega, serta perkara yang melibatkan tokoh-tokoh publik seperti Artalyta dan Gayus.

Pangkat terakhir Raden Mas Hendro Diningrat adalah Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya