Ahli Digital Sebut Roy Suryo Cs Aset Bangsa: Jarang Orang Punya Keahlian Seperti Mereka!

DEMOCRAZY.ID – Ahli Digital yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tono Saksono menilai Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma merupakan aset bangsa.

Hal itu ia sampaikan saat hadir dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025) di Polda Metro Jaya.

“Pada saat itu saya hanya mengucapkan bahwa saya menjelaskan bahwa ketiga orang ini adalah aset bangsa. Jarang sekali orang yang punya keahlian seperti mereka itu,” kata Tono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, jika Roy Suryo Cs ditahan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut, ketiganya tidak bisa menularkan keahliannya.

“Jadi seharusnya orang-orang seperti ini, anak-anak muda seperti ini, itu kan harus dirawat, diberi fasilitas, dikembangbiakan ilmunya. Supaya banyak anak-anak muda yang tertarik untuk mendalami ilmu ini, ilmu yang sangat bermanfaat sekali,” ujar dia.

Dia mengatakan, keahlian yang dimiliki oleh Roy Suryo Cs banyak digunakan untuk keperluan intelijen dan militer.

“Jadi justru polisi seharusnya perlu orang-orang seperti ini. Militer perlu orang-orang seperti ini,” ujarnya.

“Tapi intinya adalah, saya bilang ini adalah ketiga aset bangsa yang harus dipelihara, harus diberi fasilitas untuk bekerja lebih baik, diminta untuk mengembangbiakan ilmunya untuk anak-anak muda. Sehingga lebih banyak lagi orang yang tertarik untuk mendalami ilmu ini, ilmu yang sangat bermanfaat,” sambungnya.

3 Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa Hari Ini, Ahli Fotogrametri hingga Komunikasi

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Tiga orang ahli akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Pertama adalah Ir. Tono Saksono, yang merupakan ahli fotogrametri atau pengukuran geometris pada foto dalam koordinat, jarak, luas baik secara analog maupun digital dan juga Ahli Digital Image Processing.

“Ahli kedua yakni Prof. Henry Subiakto yang merupakan ahli komunikasi dan UU ITE. Ketiga, Prof. Zaenal Muttaqin merupakan ahli bedah saraf, dan neuroscience, Universitas Airlangga,” kata Penasihat Hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Sumber: SindoNews

Artikel terkait lainnya