DEMOCRAZY.ID – Bila sejarah adalah guru yang jujur, maka batu diorite milik Raja Hammurabi seharusnya menjadi cermin bagi republik ini.
Dari batu keras itu, dunia belajar bahwa keadilan—betapapun kejamnya—memerlukan bentuk yang pasti dan tak bisa dinegosiasikan.
Namun di Indonesia modern, hukum seolah menjelma kabut: samar, lentur, dan selalu menyesuaikan arah angin kekuasaan.
Perbandingan antara Babilonia kuno dan Republik Indonesia abad ke-21 mungkin terdengar absurd, namun absurditas itu justru membuka pertanyaan paling mendasar dalam sila kedua Pancasila: apakah bangsa ini benar-benar lebih beradab daripada bangsa yang hidup empat milenium silam?
Firman Tendry, advokat dan aktivis hukum, dalam tulisannya berjudul “Lex Talionis Hammurabi, Lex Flexibilis Jokowi” menyoroti bagaimana kepastian hukum di masa kuno justru lebih jujur dibanding wajah hukum di Indonesia hari ini.
“Hukum di Babilonia keras tapi pasti. Di Indonesia, lembut tapi palsu,” tulisnya tajam.
Hammurabi pada tahun 1750 SM menuliskan 282 pasal hukum di atas batu diorite hitam yang kini tersimpan di Museum Louvre, Paris.
Ia menetapkan prinsip Lex Talionis — “mata ganti mata” — bukan sebagai simbol kekerasan, tapi kepastian moral.
“Tidak ada notulensi rahasia, tidak ada pasal tersembunyi,” ujar Firman, mengutip bahwa di Babilonia, rakyat tahu kapan mereka salah dan kapan mereka dihukum.
Namun dalam republik modern, katanya, hukum kehilangan bentuknya. Ia menjadi lumpur yang bisa diaduk siapa pun yang memiliki cangkul kekuasaan.
Selama satu dekade pemerintahan Joko Widodo, ia mencatat, lahir lebih dari 316 undang-undang dan ribuan peraturan yang justru menambah tumpang-tindih hukum.
“Kita bukan lagi negara hukum, tapi negara peraturan—di mana setiap niat baik dikubur oleh tumpukan teks hukum yang saling membatalkan.”
Firman menyebut kondisi ini sebagai Lex Flexibilis: hukum yang lentur untuk yang berkuasa, namun kaku untuk yang lemah.
Koruptor tersenyum di balik jeruji, sementara rakyat kecil bisa dipenjara karena menuntut haknya.
Ia mengutip pemikiran Foucault, Rousseau, hingga Gustav Radbruch untuk menegaskan bahwa hukum tanpa kepastian hanyalah alat kekuasaan.
“Keadilan versi Hammurabi mungkin bisa mematahkan tulang, tapi tidak mempermainkan nurani,” tulisnya.
Bagi Firman, hukum Indonesia kini lebih sibuk berbicara di seminar daripada menegakkan keadilan di pengadilan.
“Batu Hammurabi masih berdiri tegak, tapi hukum kita bahkan bisa diubah lewat file PDF,” sindirnya.
Tulisan itu ditutup dengan seruan reflektif: bahwa mungkin hanya batu yang kini masih tahu arti keadilan.
“Batu diorite milik Hammurabi tetap jujur, karena ia diam tapi tak bisa dinegosiasikan. Di republik ini, hukum ribut tapi menipu. Dan mungkin, hanya batu yang kini masih tahu arti keadilan.”
Sumber: RadarAktual