Adik Mahfud Md Beberkan Bukti Ijazah S1 Palsu yang Dijual Rp500 Ribu

DEMOCRAZY.ID – Persidangan kasus ijazah palsu Universitas Dr Soetomo yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Ari Pratama menghadirkan Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Siti Marwiyah sebagai saksi.

Kehadiran Marwiyah menjadi sorotan karena ia merupakan adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud Md.

Sidang yang digelar, Jumat (5/12/2025) itu juga dihadiri mantan Rektor Unitomo Bahrul Amiq sebagai saksi.

Di depan majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati itu Marwiyah membeberkan dokumen ijazah dapat dilihat dari kertas yang dicetak.

Marwiyah menegaskan kertas ijazah yang didapat dari Ari Pratama itu bukan produk dari Unitomo, sehingga dipastikan palsu.

“Berbeda, karena Unitomo kertasnya dari Peruri,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan pihak universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keaslian ijazah.

Dari kesaksian itu, terdakwa mengakui dirinya sengaja mencetak ijazah palsu mengatasnamakan Unversitas Dr Soetomo.

Aksi jahatnya itu dilakukan lantaran sulitnya ekonomi keluarganya setelah perusahaan tempat bekerjanya bangkrut, kemudian lama menganggur.

“Ijazah saya ditahan perusahaan tempat saya bekerja. Saya membutuhkan biaya untuk lahiran istri,” kata Ari.

Selama 2 tahun menganggur, terdakwa mempelajari Photoshop dan mulai mencoba membuat dan mencetak berbagai dokumen, dengan bermodalkan komputer dan printer.

Jasa pembuatan dokumen itu dipromosikan melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Selama setahun, ia melayani lima pemesan ijazah SMA dan meraup keuntungan sekitar Rp1,2 juta, dengan total transaksi mencapai sekitar Rp5 juta.

Untuk memperkuat tampilan ijazah, ia mengambil desain dan nama pemesan dari pencarian Google, sedangkan stempel universitas ia pesan secara daring melalui marketplace.

Terdakwa mengaku tidak pernah mendapat komplain dari pemesan selama menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Dalam persidangan tersebut, dirinya mengakui memahami risiko dan merasa bersalah atas perbuatan yang telah merusak integritas dunia pendidikan.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya