Ada Dugaan ‘Makelar’ di Balik Rencana Impor Mobil Pikap India, Aktivis: KPK dan Kejagung Harus Turun Tangan!

DEMOCRAZY.ID – Rencana impor mobil pikap dari India menuai sorotan tajam.

Aktivis politik Rahman Simatupang mensinyalir adanya dugaan peran “makelar” di balik kebijakan tersebut.

Ia menilai, kebijakan impor itu bukan hanya berpotensi melemahkan industri otomotif nasional, tetapi juga membuka ruang praktik rente yang merugikan negara.

Menurut Rahman, wacana impor mobil pikap dari India bertentangan dengan semangat penguatan industri dalam negeri yang selama ini digaungkan pemerintah.

Terlebih, Indonesia telah memiliki basis produksi otomotif yang cukup kuat, termasuk untuk segmen kendaraan niaga ringan.

“Kalau alasannya untuk memenuhi kebutuhan pasar, kita harus transparan. Apakah produksi dalam negeri memang tidak mampu? Atau ada kepentingan lain di balik kebijakan ini?” ujar Rahman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

Rahman secara tegas menyebut adanya dugaan makelar yang bermain dalam proses perencanaan impor tersebut.

Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang akan memperoleh keuntungan besar melalui skema pembagian fee atau komisi dari pengadaan kendaraan impor itu.

Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dalam praktik kebijakan perdagangan.

Biasanya, impor dilakukan dengan alasan mendesak—misalnya karena kekurangan pasokan atau kebutuhan percepatan distribusi—namun di baliknya terselip kepentingan kelompok tertentu.

“Skema klasiknya adalah memanfaatkan celah regulasi, lalu keuntungan dibagi ke pihak-pihak yang berkepentingan. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Rahman menilai, jika dugaan tersebut benar, maka ini bukan sekadar persoalan kebijakan ekonomi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana korupsi, terutama jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

Secara ekonomi, Rahman mempertanyakan urgensi impor mobil pikap dari India.

Industri otomotif Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu basis produksi terbesar di Asia Tenggara, dengan kapasitas produksi jutaan unit per tahun.

Kendaraan pikap sendiri merupakan segmen penting, terutama untuk sektor UMKM, pertanian, dan logistik.

Sejumlah pabrikan telah memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri dengan tingkat kandungan lokal (TKDN) yang cukup tinggi.

“Kalau kita justru membuka kran impor, pesan apa yang ingin disampaikan kepada pelaku industri nasional? Ini bisa merusak ekosistem industri yang sudah dibangun bertahun-tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan impor tanpa kajian mendalam berpotensi mengganggu investasi dan memperlemah daya saing produsen lokal.

Atas dasar itu, Rahman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan melakukan penelusuran awal terhadap proses perencanaan impor tersebut.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa:

1. Proses pengambilan keputusan kebijakan impor.

2. Pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi dengan perusahaan atau eksportir dari India.

3. Skema distribusi dan penunjukan importir.

4. Potensi konflik kepentingan pejabat yang terlibat.

“KPK dan Kejagung harus memastikan tidak ada praktik rente atau persekongkolan. Jangan sampai kebijakan publik dikendalikan oleh makelar,” katanya.

Rahman menegaskan, pengawasan sejak tahap perencanaan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah kerugian negara terjadi.

Di sisi lain, Rahman juga meminta pemerintah membuka secara transparan dasar kebijakan impor tersebut.

Jika memang ada kebutuhan mendesak—misalnya karena proyek strategis atau kekurangan suplai—maka pemerintah harus memaparkan data secara terbuka kepada publik.

Transparansi, menurutnya, menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperkuat industri nasional.

“Kalau datanya jelas, prosesnya terbuka, dan tidak ada kepentingan tersembunyi, tentu publik bisa menerima. Tapi kalau tertutup dan terkesan dipaksakan, wajar jika muncul kecurigaan,” ujarnya.

Isu ini dinilai berpotensi menjadi bola panas politik, terutama jika dikaitkan dengan komitmen pemerintahan saat ini dalam mendorong hilirisasi dan kemandirian industri.

Secara ekonomi, kebijakan impor yang tidak tepat sasaran bisa berdampak pada neraca perdagangan, penyerapan tenaga kerja, hingga kepercayaan investor.

Rahman menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kebijakan perdagangan harus berpihak pada kepentingan nasional, bukan pada kelompok tertentu.

“Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton, sementara segelintir orang menikmati keuntungan dari kebijakan impor. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat sebelum semuanya terlambat,” jelasnya.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya