DEMOCRAZY.ID – Tentu banyak yang bertanya. Ngotot amat sih Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil diluar struktur Kepolisian. Ada apa?
Sebab Mahkamah Konstitusi sudah ketok palu. Tok tok tok. Polisi aktif mundur atau pensiun dari Kepolisian bila ingin menduduki jabatan sipil diluar struktur Kepolisian.
Kenapa harus mundur atau pensiun? Agar jelas alur komando. Kalau polisi aktif menjabat di kementerian dan lembaga negara lalu siapa atasannya?
Kapolri atau menteri atau kepala badan? Tidak jelas. Dualisme kepemimpinan.
Putusan MK yang diketok 13 November 2025 itu mempertegas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2025 tentang Polri yang mengatur larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo melawan. Tidak terima Putusan MK Nomor 114/2025 dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) kontroversial, yaitu Perpol Nomor 10/2025 yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Banyak ahli hukum termasuk Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie menyebut Perpol Nomor 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/2025.
Bahkan sebagai bentuk pembangkangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap konstitusi.
Keberanian Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10/2025 memantik spekulasi.
Bukan hanya pembangkangan terhadap konstitusi tapi juga ancaman bagi Presiden Prabowo.
Spekulasi liar mengaitkan Perpol Nomor 10/2025 dengan isu kudeta merangkak yang merebak akhir-akhir ini.
Penempatan jenderal polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara sebagai strategi kepung Presiden Prabowo.
Publik menilai ada dugaan skenario kejadian luar biasa untuk melengserkan Presiden Prabowo dan digantikan oleh putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Publik mengaitkannya dengan proses hukum ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. Kasus ijazah Jokowi makin membuka tabir kepalsuan ijazah Jokowi.
Jokowi makin tersudut. Fakta makin sulit membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Apalagi bila digelar uji laboratorium forensik secara terbuka.
Bukan hanya soal ijazah Jokowi. Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang menjabat RI-2 digoyang isu tidak tamat SMA seperti dipersyaratkan oleh konstitusi.
Menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat calon presiden dan wakil presiden salahsatunya berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kasus yang menerpa Jokowi dan Gibran mendekati final. Jokowi dan Gibran makin tersudut.
Menurut rumor yang beredar, satu-satunya cara paling cepat menghentikan kasus ijazah Jokowi dan Gibran adalah melalui pergantian kekuasaan.
Karena Presiden Prabowo hingga hari ini terkesan membiarkan kasus ijazah Jokowi dan Gibran dibuka ke publik. Roy Suryo dan kawan-kawan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jokowi hingga hari ini belum ditangkap.
Kabarnya Jokowi marah karena kasus ijazah Jokowi dan Gibran masih belum distop juga. Menurut rumor, Jokowi and the gank sedang merancang kudeta merangkak.
Perpol Nomor 10/2025 diduga kuat sebagai bentuk perlawanan Jokowi and the gank terhadap Presiden Prabowo.
Spekulasi liar ini akan makin liar bila Perpol Nomor 10/2025 tidak dicabut dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak dicopot.
Perpol Nomor 10/2025 dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat dianggap sebagai pembenaran terhadap isu kudeta merangkak.