DEMOCRAZY.ID – Sosok pelaku pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, mulai terungkap.
Pelaku pembakar rumah hakim ini diduga sopir pribadi dan dua rekannya.
Ketiganya dikabarkan telah ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Medan pada minggu ini.
Kabar penangkapan itu diakui seorang personil Polrestabes Medan saat dikonfirmasi media pada Selasa (18/11/2025).
“Benar, ada ditangkap,” kata personel Polrestabes Medan yang enggan disebutkan namanya.
Sumber ini menyebut modus pelaku karena pencurian.
Dikatakan, saat rumah tersebut dalam keadaan kosong, terduga para pelaku ini terlebih dahulu mencuri barang berharga milik Khamazaro Waruwu.
“Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana letak korban menyimpan kuncinya,” ujarnya
Setelah, pelaku menguasai harta benda milik korban, diduga pelaku yang berjumlah 3 tiga orang kemudian membakar rumah hakim tersebut.
“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribun Medan via WhatsApp, pada Selasa (18/11/2025), belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi mengenai kabar penangkapan pelaku, hakim Khamozaro Waruwu mengaku belum mendapat kabarnya.
“Sampai sekarang saya masih mendapatkan kepastian tentang penangkapan pelaku kebakaran,” kata Khamozaro kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa (18/11/2025).
Ia berharap proses penyelidikan dapat segera tuntas, termasuk bila kebakaran rumah pribadinya merupakan tindakan yang disengaja.
“Semoga saja segera terungkap dengan tuntas, termasuk bila kejadian ini sebuah kesengajaan yang bisa saja digerakkan oleh aktor intelektualnya,” tutur Khamozaro.
Khamozaro menyampaikan seluruh proses penyelidikan berada di tangan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Ia mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih detail dan menyerahkannya sepenuhnya kepada penyidik.
“Yang saya ketahui bahwa tim, penyidik terus bekerja,” ujarnya ketika kembali dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa.
Diberitakan sebelumnya, rumah hakim Khamozaro yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Pasca-kebakaran tersebut, opini publik berkembang mengaitkan peristiwa itu dengan kasus korupsi yang sedang ditangani Khamozaro di PN Medan.
Sejak akhir September 2025, Khamozaro sebagai ketua majelis bersama Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan sebagai anggota tengah menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Kasus itu turut menetapkan sejumlah pihak, antara lain mantan Kepala UPTD PUPR Dinas Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BBPJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut senilai total Rp 231,8 miliar.
Namun Khamozaro tidak ingin berasumsi apakah kebakaran rumahnya terkait dengan kasus itu atau tidak.
“Biarlah hasil investigasi yang menentukan. Saya nggak bisa mendahului, karena ini sudah menjadi ranah hukum, sehingga segala kemungkinan bisa terjadi,” tutur Khamozaro.
Meski enggan berspekulasi, namun Khamozaro mengaku kerap mendapatkan telfon dari nomor nomor yang tidak dikenal.
Khamozaro mengatakan, nomor tidak dikenali belakangan sering menelfon nomornya.
Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu.
“Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan,” kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025).
“Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada,” lanjutnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menyebut pihaknya masih mendalami penyebab kebakaran tersebut.
“Sampai saat ini, ada 39 saksi yang sudah kami ambil keterangannya,” kata Calvijn saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut pada Senin (10/11/2025).
Saksi yang diperiksa terdiri dari korban, petugas damkar, kepala lingkungan, satpam kompleks, masyarakat sekitar, hingga petugas kebersihan. Selain itu, penyidik juga memeriksa rekaman CCTV dari rumah tetangga dan luar kompleks.
Ke depan, temuan dari tim laboratorium forensik dan inafis akan dipadukan.
“Kami akan mencocokkan fakta yang ada sehingga dikolaborasikan menjadi fakta yang faktual,” tuturnya.
Sumber: Tribun