DEMOCRAZY.ID – Acara audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di kawasan STIK-PTIK, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu, 19 November 2025, seketika menjadi panas.
Pasalnya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun bersama tiga tokoh yang mereka sebut sebagai RRT, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, memilih ke luar dari acara alias walk out (WO).
Roy Suryo Cs menyatakan WO lantaran audiensi ini dinilai percuma. Pasalnya, RRT tidak bisa menyampaikan gagasan dengan alasan mereka berstatus sebagai tersangka.
Roy, Rismon, dan Tifa adalah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah paslu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri digelar sebagai ruang bertukar gagasan antara komisi tersebut dengan publik.
Acara ini juga mengundang sejumlah nama, mulai dari akademisi hingga aktivis seperti Refly Harun, Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, Brigjen TNI Purnawirawan Moeryono, dan Brigjen TNI Purnawirawan Sudarto.
Dalam surat undangan tercantum pula nama Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Refly menjelaskan, pertemuan ini bermula dari inisiatif kelompok masyarakat sipil atas kekhawatiran adanya potensi kriminalisasi.
Pada 13 November 2025 atau sehari jelang RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, mereka berdiskusi dan sepakat meminta perhatian Komisi Reformasi Polri.
“Saya berinisiatif waktu itu, tanpa disuruh, menghubungi Pak Jimly via telepon, dan beliau menyambut baik,” kata Refly kepada wartawan di kawasan PTIK, Jaksel.
Refly lantas mengirimkan surat permohonan audiensi dan mengajukan nama peserta, termasuk RRT.
Ia mengungkapkan, kemudian ada perubahan sehari sebelum audiensi digelar.
Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan, RRT tidak diperbolehkan berbicara di forum tersebut karena berstatus sebagai tersangka.
“Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap ini apa apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Status tersangka itu belum bersalah,” ujar Refly.
Sumber: Konteks