Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, UGM Ditegur Majelis KIP dengan Sederet Kejanggalan Ini!

DEMOCRAZY.ID – Perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sorotan utama dalam sidang sengketa informasi terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin, 17 November 2025.

Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dokumen akademik yang langsung mendapat kritik dari para pemohon dan teguran dari majelis komisioner.

Kejanggalan pertama yang disorot majelis adalah jawaban UGM atas permohonan informasi.

UGM diketahui mengirimkan surat balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan, sebuah kelalaian administratif yang dinilai tidak lazim bagi institusi pendidikan setingkat UGM.

“UGM menjawab surat kami tanpa tanda tangan dan tanpa kop surat,” Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, menegaskan temuan awal tersebut.

UGM Mengaku Tak Menguasai Dokumen Akademik Jokowi

Kritik semakin menguat ketika UGM menyatakan tidak memiliki dokumen akademik atas nama Joko Widodo.

Dokumen tersebut termasuk Kartu Hasil Studi (KHS), Kartu Rencana Studi (KRS), SOP pengelolaan arsip, dan salinan ijazah yang pernah diterbitkan.

Pernyataan ini membuat majelis mempertanyakan kewajaran pengelolaan arsip di kampus negeri ternama tersebut.

“Yang mengeluarkan UGM, kok UGM tidak punya dokumen itu?” kata Rospita Vici Paulyn.

Pemohon juga menilai hal itu janggal, mengingat arsip akademik merupakan dokumen administratif yang semestinya disimpan permanen oleh perguruan tinggi, apalagi terkait tokoh publik.

Belasan Halaman Berita Acara Blackout

Temuan lain yang memancing reaksi keras adalah tindakan UGM yang disebut melakukn blackout belasan halaman berita acara dari kepolisian yang diserahkan kepada pemohon.

Hampir seluruh isi dokumen tersebut ditutupi tinta hitam sehingga tidak dapat dibaca.

Tindakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak sesuai dengan fungsi UGM sebagai badan publik penyedia layanan informasi.

Perwakilan UGM Dinilai Tak Kuasai Konsep Dasar Keterbukaan Informasi

Dalam persidangan, perwakilan UGM disebut beberapa kali tidak mampu menjelaskan konsep dasar seperti uji konsekuensi, dokumen dikecualikan, hingga SOP penyimpanan arsip.

“Konsep-konsep substansi tentang pengelolaan, penyimpanan, dan pengolahan dokumen tidak dikuasai oleh PPID UGM,” ujar Rospita Vici Paulyn lagi.

Majelis bahkan mempertanyakan apakah pejabat PPID UGM pernah mengikuti sosialisasi keterbukaan informasi publik.

UGM Tidak Konsisten, Dokumen Ada di Polda tapi Juga Diaku Tidak Ada

Pemohon juga menyoroti sikap UGM yang dinilai tidak konsisten. Dalam beberapa kesempatan, UGM menyebut dokumen berada di Polda Metro Jaya, namun di lain waktu menyatakan dokumen tersebut tidak ada atau tidak dikuasai.

“Ini seperti berlindung di balik proses penegakan hukum. Padahal arsip akademik itu semestinya tetap berada di UGM,” ujar salah satu pemohon.

Majelis menegur UGM karena dokumen akademik bersifat administratif dan tetap harus disimpan universitas meski sedang terkait proses hukum.

Pemohon: Ini Soal Akuntabilitas, Bukan Politik

Perwakilan pemohon, Leoni Lidia dari Bonjowi, menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tuduhan politik, melainkan upaya memastikan akuntabilitas administrasi negara.

“Demokrasi itu kuncinya transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa persoalan ijazah harus diselesaikan melalui mekanisme informasi publik, bukan melalui perdebatan politik di ruang publik.

Menurutnya, inti persoalan bukan hanya pada keberadaan dokumen ijazah, tetapi bagaimana dokumen akademik itu dikelola, diverifikasi, dan diperlakukan oleh institusi negara.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya