Bakal Ada Abolisi dan Amnesti Dari Prabowo, Siapakah Mereka?

DEMOCRAZY.ID – Pemerintah berencana memberikan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada sejumlah orang yang terjerat perkara pidana.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kamis (13/11/2025).

Lembaga negara yang hadir dalam kesempatan itu meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri.

Ini merupakan pemberian abolisi dan amnesti kedua di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto setelah Kepala Negara menggunakan hak prerogatifnya itu kepada 1.100 narapidana pada Agustus 2025.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa masih banyak pihak yang menantikan penggunaan hak prerogatif Prabowo setelah terakhir kali digunakan pada Agustus 2025.

Bahkan, tidak sedikit keluarga tersangka hingga terdakwa mengajukan permohonan ke Kemenko Kumham Imipas agar diajukan kepada Prabowo sebagai penerima abolisi, amnesti, dan rehabilitasi hukum.

“Mengingat begitu banyak permohonan dan audiensi yang diajukan, maka kami memandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis.

Usulan dari rapat koordinasi itu akan disimpulkan oleh Kemenko Kumham Imipas dan segera disampaikan kepada Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan.

Jika Presiden setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi, maka langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, untuk pemberian rehabilitasi hukum, Prabowo harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Tersangka kasus menggantung

Para tersangka dengan status hukum yang belum jelas turut dipertimbangkan.

Istilah “menggantung” merujuk pada tersangka yang perkaranya tidak diproses lebih lanjut, sehingga tidak ada kejelasan dan kepastian hukum.

Mereka tidak pernah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sementara perkara juga tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Bahkan, kejaksaan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik, namun penyidikan tetap tidak dihentikan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan karena status tersangka membuat seseorang kesulitan mengurus berbagai hal, seperti memperoleh SKCK, mendirikan perusahaan, hingga menimbulkan beban sosial bagi keluarga.

“Bahkan ada yang sudah meninggal dunia dalam keadaan status sebagai tersangka. Sebagai satu contoh adalah almarhum Brigjen Adityawarman Thaha, meninggal, dinyatakan sebagai tersangka. Ibu Rachmawati Soekarnoputri dinyatakan tersangka, meninggal,” ungkap Yusril.

“Pak Presiden sudah memberikan Bintang Mahaputera kepada almarhumah Ibu Rachmawati Soekarnoputri,” jelas dia lagi.

Ampunan untuk pengedar narkoba

Bukan hanya perkara menggantung, pemerintah juga tengah mengkaji rencana pemberian abolisi dan amnesti terhadap pengedar narkoba.

Pengkajian ini dilakukan setelah Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah pemuda usia produktif yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Dan sekarang ini coba dikaji lebih jauh lagi, karena ternyata ada mereka yang bukan hanya sekadar pengguna, tapi juga ikut mengedarkan,” kata Yusril.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kemenko Kumham Imipas, Yusril mengaku telah membahas pemberian amnesti kepada mereka.

Sejauh ini, Yusril belum dapat menjelaskan secara perinci kriteria pengedar narkoba yang akan menerima amnesti dari Prabowo.

Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan pemberian amnesti tetap terbuka bagi para pengguna yang juga terlibat dalam peredaran narkoba, selama keterlibatannya tidak dalam skala besar dan bukan bagian dari jaringan narkotika yang terorganisasi.

Menurut dia, kasus-kasus seperti itu masih dapat dipertimbangkan untuk diajukan amnesti.

Sementara itu, Yusril mengatakan, orang-orang yang terjerat hukum akibat kerusuhan pada akhir Agustus 2025 tidak akan mendapatkan abolisi dan amnesti dari Prabowo.

Yusril menyebutkan, nama-nama tersangka dan terdakwa yang terlibat kerusuhan Agustus 2025 tidak dibahas dalam rapat koordinasi pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

“Apakah juga ada pembicaraan amnesti (dan) abolisi terhadap mereka yang ditahan pada kerusuhan Agustus kemarin?” ujar Yusril selepas rapat, Kamis.

“Itu kita enggak bahas sama sekali ya. Kasus itu baru saja terjadi kemarin. Jadi sementara ini kami melanjutkan amnesti dan abolisi yang lalu, yang sudah dikeluarkan,” ujar dia melanjutkan.

Kilas balik abolisi amnesti

Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menandatangani dua Keputusan Presiden (Keppres) sekaligus.

Pertama, Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Kedua, Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” sambung Dasco.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK pada 1 Agustus 2025 malam, setelah menerima surat resmi amnesti dari Istana melalui Kementerian Hukum.

Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Dalam putusan itu, majelis menyatakan Hasto terbukti memberikan uang kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan politik partai.

Namun, dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait buronan Harun Masiku, Hasto dinyatakan tidak bersalah.

Setelah Keppres diterima, Hasto langsung meninggalkan rutan KPK sekitar pukul 21.23 WIB.

Berbeda dengan Hasto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memperoleh abolisi, yaitu penghentian proses hukum secara penuh.

Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi izin impor gula periode 2015–2016.

Namun, dalam pertimbangan Presiden, tidak ditemukan niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2025, Presiden menghentikan seluruh proses hukum dan menghapus akibat hukum terhadap Lembong.

Tom dibebaskan dari Rutan Cipinang pada hari yang sama dengan keluarnya Keppres.

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya