Kronologi dan Awal Konflik: Pengukuhan Putra Mahkota hingga Perebutan Takhta PB XIV di Keraton Solo

DEMOCRAZY.ID – Perebutan takhta Keraton Kasunanan Solo kembali memanas setelah wafatnya Paku Buwono atau PB XIII pada Minggu 2 November 2025.

Dua putra dalem, KGPAA Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi, sama-sama mengklaim diri sebagai raja baru bergelar PB XIV.

Situasi ini mengulang konflik serupa pada 2004, ketika perebutan diwaris memecah keluarga keraton.

PB XIII wafat pada usia sepuh di Rumah Sakit Indriati Solo Baru setelah lama berjuang melawan komplikasi penyakit.

Ia meninggalkan tiga istri dan tujuh anak dari tiga pernikahan yang berbeda.

Kondisi inilah yang kemudian memperuncing penafsiran soal siapa pewaris sah takhta, terutama karena posisi permaisuri dan putra mahkota menjadi dasar utama dalam paugeran Kasunanan.

Kronologi dan Awal Konflik: Pengukuhan Putra Mahkota

Kericuhan dimulai ketika KGPH Purbaya, putra mahkota yang diangkat pada 27 Februari 2022 mengucapkan ikrar menjadi PB XIV di hadapan jenazah ayahandanya pada 5 November 2025.

“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Paku Buwono XIII, saya naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat,” ujar Purbaya dalam pernyataannya.

Menurut kakak tertuanya, GKR Timoer, ikrar itu dilakukan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan.

Namun, Maha Menteri Keraton, KGPAA Tedjowulan, menilai suksesi mestinya menunggu hingga 40 hari masa duka dan melalui koordinasi dengan pemerintah.

Kronologi Lengkap Perebutan Gelar PB XIV

2 November 2025 — PB XIII Wafat

PB XIII berpulang akibat komplikasi. Keluarga besar menyatakan kondisi beliau sudah lama menurun.

5 November 2025 — Purbaya Nyatakan Diri PB XIV

Di pemakaman Imogiri, Purbaya mengukuhkan diri sebagai raja. Pernyataan ini segera memicu perdebatan internal.

12 November 2025 — Undangan Jumeneng Dalem Beredar

Surat undangan penobatan PB XIV versi Purbaya beredar luas dan ditandatangani GKR Timoer sebagai ketua panitia.

13 November 2025 — Hangabehi Dinobatkan Sebagai PB XIV Versi Keluarga Besar

Dua hari sebelum jumeneng dalem, keluarga besar Keraton Solo justru menobatkan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV dalam rapat yang difasilitasi Tedjowulan.

Menurut GKR Gusti Moeng, paugeran mengatur bahwa bila tidak ada permaisuri, pewaris adalah anak laki-laki tertua.

Hangabehi sendiri memilih irit bicara. “Nanti tunggu saja,” ujarnya singkat ketika ditanya soal sikapnya.

Meski dualisme penobatan tak terhindarkan, jumeneng dalem versi Purbaya tetap dijadwalkan berlangsung pada 15 November 2025.

Konflik pun diperkirakan masih berlanjut hingga ada kejelasan hukum dan legitimasi dari pemerintah.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya