DEMOCRAZY.ID – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, berpandangan bahwa Presiden Prabowo atau rezim selanjutnya tidak mungkin mencabut gelar Pahlawan Nasional Soeharto.
“Enggak mungkin menurut saya,” kata Mahfud dilansir dari siniar Mahfud MD Official di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025.
Ia berpendapat demikian karena keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional ini akibtanya sudah selesai sehingga tidak perlu dicabut.
Mahfud juga menilai bahwa keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tidak mungkin digugat ke pengadilan untuk dibatalkan.
“Enggak mungkin dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] juga, tidak bisa,” ucapnya.
Ia berpendapat demikian, karena kalau ini digugat ke pengadilan maka akan ada banyak gugatan terkait pemberian gelar pahlawan lainnya.
“Oh ini punya catatan, yang lain juga dikeluarkan semua, akhirnya bubrah,” ucapnya.
Menurut Mahfud, sebaiknya tidak terus berpolemik karena ini merupakan wewenangnya presiden untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional.
“Ya sudahlah, ini wewenang presiden ya, sebenarnya ini hak prerogatif presiden,” katanya.
Meski demikian, presiden juga dalam prosesnya telah membentuk tim untuk menyeleksi, melihat sejarah, menyeminarkan nama-nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional.
“Lalu dari sekian banyak itu dipilih,” katanya.
Menurut Mahfud, kalau mau sebagai bangsa yang utuh maka ini tidak harus terus menjadi polemik.
“Saya sih bukan termasuk orang yang setuju pemberian gelar itu, tapi saya tidak menolak juga karena tidak ada alasan untuk menolak,” ucapnya.
Pasalnya, lanjut Mahfud, tidak ada alasan hukum untuk menolaknya. Jika secara politis ada yang menolak, itu boleh saja.
Presiden pun tidak boleh memberikan gelar tersebut karena kedekatan. “Tapi ada pertimbangan-pertimbangan yang secara subjektif memang diberikan kepada presiden sebagai hak subjektifnya,” kata dia.
Sumber: Konteks