Roy Suryo Cs Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri

DEMOCRAZY.ID – Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Sianipar sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya akan diperiksa pada Kamis, 13 November 2025 besok di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Surat panggilan tersebut telah diterima para tersangka. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.

“Surat panggilan itu sudah kami terima untuk pemeriksaan hari Kamis minggu ini. Roy Suryo dan yang lainnya sudah menerima surat panggilan,” ujar Khozinudin kepada wartawan, Senin, 10 November 2025.

Menurutnya, kehadiran Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Kita mau tunjukkan pada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum ini. Pemanggilan penyidik adalah prosedur hukum biasa,” tegasnya.

Sindiran untuk Kasus “Tak Tersentuh”

Ahmad Khozinudin juga menyindir keras penegakan hukum yang dinilainya tidak konsisten.

Ia menyinggung Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang disebut telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, namun tak kunjung dieksekusi.

“Yang sudah inkracht saja seperti Silfester Matutina sampai hari ini tidak dieksekusi. Begitu juga tersangka lain seperti Firli Bahuri, juga tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya,” katanya.

Khozinudin menegaskan, status tersangka bukan berarti harus ditahan.

“Tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan, dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Kita hormati prosesnya,” ujarnya.

Pemeriksaan Dimulai dari Tiga Nama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap tiga nama yang paling disorot publik tersebut.

“Iya benar, dijadwalkan Kamis, 13 November 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, baru tiga tersangka yang dipanggil dalam gelombang pertama pemeriksaan.

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis ini. Lima lainnya belum dijadwalkan,” jelasnya.

Dua Klaster Tersangka

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa ada delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan jenis perbuatannya.

Klaster pertama berisi lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya