Dugaan Mark-up Whoosh, CISA Desak Penegak Hukum Selidiki Pihak-Pihak Ini!

DEMOCRAZY.ID – Dugaan mark-up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau kini dikenal sebagai Whoosh menjadi sorotan publik dan tak bisa diabaikan.

Makanya, lembaga think tank Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah penyelidikan, meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Direktur Eksekutif CISA Herry Mendrofa menegaskan bahwa akar masalah utama harus dicari pada pihak yang bertanggung jawab merancang dan menyetujui proyek strategis nasional ini.

“Perlu penyelidikan, namun jika melihat tanggung jawab utama terletak pada struktur kelembagaan yang merancang dan menyetujui proyek ini,” kata Herry saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Herry Mendrofa menegaskan, entitas yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam skema ini adalah konsorsium BUMN yang tergabung dalam PT KCIC, kementerian teknis terkait, khususnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.

“(Termasuk) lembaga perencana seperti Bappenas, memiliki peran sentral dalam menetapkan skema pembiayaan, target waktu, dan standar efisiensi,” ucapnya.

Sebelumnya, Managing Editor Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, mengaku heran mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ‘ngeyel’ menunggu laporan resmi.

Menurut perhitungan Anthony, dugaan kuat mark-up pada proyek kebanggaan Presiden Joko Widodo ini berkisar antara 20 hingga 60 persen.

“Sejak awal, proyek KCJB sepanjang 142,3 kilometer itu, banyak masalah dan sarat dugaan korupsi. Sangat aneh kalau KPK masih mempertanyakannya,” papar Anthony di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Ia bahkan secara lugas menyebut komisioner KPK perlu diragukan kompetensinya jika menunggu laporan atas indikasi yang sudah terbentang jelas di depan mata.

Anthony membeberkan indikasi kuat mark-up yang bermula dari keputusan Presiden Jokowi menggeser Jepang dan memilih China sebagai kontraktor.

Ia menilai proposal Jepang seolah hanya dijadikan ‘pendamping’ untuk memenuhi prasyarat tender, namun sengaja dimanfaatkan demi mengatrol harga proyek buatan China.

Pada tahap awal, tawaran China (US$5,5 miliar) bersaing ketat dengan Jepang (US$6,2 miliar).

Namun, Jepang digugurkan karena meminta jaminan APBN, sementara China menjanjikan skema business-to-business (B to B). China pun ditunjuk pada 2016.

Namun, janji tidak mengganggu APBN hanya bertahan lima tahun.

Pada 2021, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang pada dasarnya membuka keran pendanaan APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan penjaminan untuk proyek KCJB.

“Kini semuanya terbukti bohong besar semua,” tegas Anthony.

Sumber: Herald

Artikel terkait lainnya