DEMOCRAZY.ID – Seorang mahasiswa baru (maba) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) bernama Chiko Radityatama Agung Putra terseret kasus dugaan pembuatan konten syur berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mencatut SMA Negeri 11 Semarang.
Konten pornografi ‘Skandal Smanse’ itu mencuat setelah beredar video permintaan maaf dari Chiko yang mengakui telah mengedit foto wajah orang lain menjadi video tidak senonoh menggunakan aplikasi AI.
Video klarifikasi Chiko diunggah melalui akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official, pada Senin (13/10).
Dalam pernyataannya, mahasiswa semester 1 Fakultas Hukum Undip tersebut mengaku menyesal dan menyadari dampak buruk dari perbuatannya.
“Saya ingin meminta maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya,” kata Chiko dalam video itu.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kepala sekolah, para guru, serta siswa SMAN 11 Semarang karena telah mencoreng nama baik almamaternya. Chiko mengedit foto wajah mangsanya sejak 2023.
“Video berjudul Skandal Smanse yang beredar itu tidak benar-benar ada, hanya hasil editan dengan aplikasi AI,” ujarnya.
Chiko berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia membuat surat pernyataan serta video permintaan maaf tambahan di akun pribadinya @chikoradityatama.
Pihak Universitas Diponegoro menegaskan akan memberikan sanksi berat terhadap mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati menyatakan telah melaporkan kasus itu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Undip untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Ancaman sanksi berat dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, hingga drop out,” ujar Retno, Rabu (15/10).
Menurutnya, tindakan pelaku termasuk pelanggaran berat karena dilakukan sejak masih duduk di bangku SMA hingga kini menjadi mahasiswa.
“Kami menghormati hak hukum para korban jika ingin melaporkan pelaku ke kepolisian,” ujarnya.
Retno menyebut Undip akan memproses kasus tersebut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Harapan kami, tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang,” kata Retno.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) Kustrisaptono menyebut jumlah korban cukup banyak dan terdiri dari siswi, guru perempuan, serta alumni SMAN 11 Semarang.
“Kami menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh alumni itu. Ternyata jumlah korban yang diedit sangat banyak,” ujarnya.
Disdikbud Jateng telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng untuk menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban.
“Kami sudah bersurat dan berkomunikasi dengan DP3AP2KB. Bila ada korban yang membutuhkan pendampingan psikologis, kami siap membantu,” ujarnya.
Kustrisaptono meminta sekolah untuk mendata seluruh korban agar pendampingan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Terkait proses hukum, Disdikbud menyerahkan sepenuhnya kepada para korban.
“Harapan saya, korban segera melapor ke polisi. Bila kasus ini masuk ranah hukum, kami punya biro hukum yang siap mendampingi,” katanya.
Saat ini Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) turun tangan memantau kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan membuka ruang bagi korban untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan.
“Saat ini Dit Siber Polda Jateng masih melakukan monitoring terhadap peristiwa tersebut. Bilamana ada pihak yang mengadu ke kepolisian, akan segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Artanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Chiko kini tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Namun, kebenaran Chiko putra dari seorang polisi masih belum terkonfirmasi.
Sumber: JPNN