Klaim Permintaan Maaf Silfester ke Jusuf Kalla ‘Dibongkar’ Sahabat Dekat JK, Oh Ternyata…

DEMOCRAZY.ID – Hamid Awaluddin, mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2004–2007 sekaligus sahabat dekat Jusuf Kalla (JK), secara tegas membongkar klaim palsu Silfester Matutina soal permintaan maaf kepada JK terkait kasus pencemaran nama baik.

Dalam sebuah wawancara di program Rakyat Bersuara di iNews TV pada Selasa (14/10/2025), Hamid menyampaikan bahwa dirinya telah langsung menanyakan kepada Jusuf Kalla mengenai pernyataan Silfester yang mengaku sudah meminta maaf secara pribadi.

“Saya tanya langsung ke Pak JK, tidak ada sama sekali permintaan maaf terkait hal ini,” ujar Hamid.

Lebih lanjut, Hamid juga mengecek klaim tersebut kepada Sofyan Wanandi, sosok yang diduga menjadi fasilitator pertemuan antara Silfester dan JK, dan hasilnya tetap negatif.

“Pak Sofyan bilang, memang biasa berfoto setelah bertemu, tapi saya tidak pernah melihat atau mendengar ada permintaan maaf dari Silfester kepada Pak JK dalam kasus pidana ini,” jelasnya menirukan jawaban Sofyan Wanandi.

Kasus yang menjerat Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food ini telah berakhir dengan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2019, karena terbukti menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Putusan tersebut kemudian diteguhkan di Mahkamah Agung hingga tingkat kasasi.

Namun, meskipun telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap Silfester belum juga dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Silfester, Lechumanan, memberikan alasan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya sudah kedaluwarsa, sehingga eksekusi tidak perlu dilakukan.

“Pasal yang menjerat Pak Silfester sudah kedaluwarsa berdasarkan undang-undang pidana, jadi tidak pantas untuk melaksanakan eksekusi lagi,” kata Lechumanan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, pengacara tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan karena berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

“Kami sudah berkomunikasi dan mengajukan permohonan agar eksekusi tidak dilaksanakan. Jika dipaksakan, kami akan melakukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, keberadaan Silfester yang sempat menjadi teka-teki kini sudah terungkap, pengacara memastikan kliennya berada di Jakarta tanpa ada niat menghindar dari proses hukum.

Kasus ini dan klaim permintaan maaf yang dibongkar mantan Menkumham tersebut menambah sorotan publik terhadap integritas Silfester dan proses hukum yang berjalan.

Sumber: SeputarCibubur

Artikel terkait lainnya