Oleh: Damai Hari Lubis | Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Seorang Presiden Republik Indonesia—yang justru semestinya menjadi teladan tertinggi dalam ketaatan hukum (role model)—tidak dapat berdiri di atas hukum.
Dalam prinsip negara hukum (NRI), setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Karena itu, secara hukum, seorang presiden sekalipun dapat dikenai tuduhan melakukan tindak pidana makar, apabila tindakan atau kebijakannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 104, 106, dan 107.
Makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden/Wakil Presiden untuk memerintah, diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh, atau agar wilayah itu memisahkan diri dari NKRI, diancam penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, diancam penjara paling lama 15 tahun.
Ilustrasi Kasus Hukum: Antara yang Tepat dan yang Salah
Tindakan ini benar dikategorikan sebagai makar karena selain menggunakan simbol negara lain, kelompok separatis tersebut telah melakukan pembunuhan terhadap WNI maupun aparat negara, serta secara terang-terangan menyatakan niat untuk memisahkan Papua dari NKRI.
Sebaliknya, penggunaan pasal makar untuk menjerat warga yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah adalah bentuk penyimpangan hukum.
Sebab, kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, dan justru menjadi kewajiban moral warga negara untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang keliru berdasarkan asas legalitas dan fakta empiris.
Judul tulisan ini disertai tanda tanya bukan tanpa alasan. Ini adalah ajakan reflektif bagi para ahli hukum dan penyelenggara negara untuk menilai secara objektif: apakah tindakan-tindakan Presiden Jokowi selama menjabat memenuhi unsur makar sebagaimana dimaksud dalam KUHP?
Dalam asas fiksi hukum, setiap orang dianggap mengetahui hukum. Apalagi seorang Presiden, yang justru memiliki tanggung jawab tertinggi dalam penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan negara.
Maka, ketika muncul indikasi kebijakan yang mengarah pada penjualan atau pengalihan sebagian wilayah laut kepada pihak asing, pertanyaan hukum yang muncul adalah:
Apakah tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk makar terhadap kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP?
Jika proses tersebut dilakukan dengan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang, maka unsur kesengajaan (dolus) dan serangan terhadap kedaulatan (aanslag) menjadi relevan untuk diuji.
Sebab, pengertian “aanslag” tidak semestinya dibatasi hanya pada upaya fisik membunuh kepala negara, tetapi juga harus mencakup tindakan-tindakan yang mengganggu keberlangsungan pemerintahan yang sah atau mengakibatkan sebagian wilayah negara jatuh ke tangan pihak asing.
Dengan demikian, studi kasus ini tidak sekadar menyoal kebijakan politik, melainkan menyentuh ranah kejahatan konstitusional seorang pemimpin negara.
Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, maka setiap perbuatan yang berpotensi mengancam kedaulatan negara harus diperiksa tanpa pandang bulu — bahkan jika pelakunya adalah Presiden sekalipun.
Hukum tanpa moral hanyalah kekuasaan yang kehilangan nurani. Noktah. ***