DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pasti ada orang kuat di balik Silfester Matutina kebal eksekusi.
“Menurut saya, semua orang yang tampil di permukaan, itu ada orang besarnya di belakang,” kata Fickar kepada Konteks di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Sedangkan saat ditanya apakah yang dimaksud orang besar ini adalah Joko Widodo (Jokowi) karena Silfester terbilang vokal melaporkan Roy Suryo dkk, Fickar mengatakan, bisa jadi.
“Pengaruh itu bisa saja, kan ngomongnya di level kemungkinan, iya kan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pada level hukum itu harusnya tidak berlaku. Terlebih, Silfester ini hanya tinggal dieksekusi ke penjara.
“Di level kewenangan, jaksanya enggak ada hambatan apa-apa. Iya makanya itu dia enggak ada hambatan apa-apa. Artinya dia yang takut jaksanya,” kata dia.
Menurutnya, hukum tidak melihat siapa namun hanya melihat salah dan benar. Ini jaksanya yang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana seharusnya.
Fickar menjelaskan, eksekusi merupakan upaya paksa dalam hukum. Artinya, mau tidak mau harus dipaksa untuk dilaksanakan.
“Jadi mau enggak mau dia harus harus dipaksa gitu istilahnya. Jadi kesalahan yang terberat itu ada pada jaksanya,” kata Fickar.
Silfester adalah ketua umum (Ketum) Relawan Solidaritas Merah Putih.
Dia terpidana 1,5 tahun penjara karena terbukti memfitnah Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden Prabowo Subianto harus tegur Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Fickar kepada Konteks di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025, menyampaikan, Prabowo harus menegur karena jaksa belum juga menjebloskan Silfester Matutina ke dalam penjara.
“Menurut saya, ini harus ada perhatian juga dari Pak Prabowo, presiden kita,” katanya.
Fickar lebih lanjut menyampaikan, bukan hanya menegur, Prabowo juga harus memerintahkan Jaksa Agung untuk mengerahkan anak buahnya mengeksekusi Silfester.
“Ini kan negara hukumnya macet. Jaksa itu gak jalan. ‘Ini bikin malu saja, ini zaman gue harus beres semua’,” kata Fickar mencontohkan agar Prabowo menyampaikan itu kepada Jaksa Agung.
Menurut Fickar, Prabowo bisa melakukan itu karena Kejaksaan RI di bawah presiden.
Ini bukan bentuk cawe-cawe terhadap hukum karena bukan terkait proses hukumnya.
Dalam proses hukum, lanjut Fickar, presiden sekalipun tidak boleh ikut campur.
Sedangkan di kasus Silfester, ini sudah hasil akhir dari proses hukum, yakni eksekusi.
“Kalau sudah eksekusi seperti ini, ini pekerjaan eksekutif, bukan pekerjaan penegak hukum. Penegak hukum itu di pengadilan, prosesnya saja,” ujar Fickar.
Setelah ada putusan, lanjut dia, maka pelaksanaan putusannya itu pekerjaan eksekutif.
“Makanya menurut saya, Presiden punya kewenangan untuk menegur jaksa di kasus ini,” ujarnya.
Sumber: Konteks