DEMOCRAZY.ID – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah mendatangi Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng di Semarang.
Langkah itu menjadi bentuk dorongan agar lembaga terkait lebih transparan dalam memberikan akses informasi publik, khususnya soal dokumen pendidikan kepala negara.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sengketa informasi publik yang pengacara Taufiq ajukan pada 18 September 2025.
Laporan itu telah teregister resmi di KIP Jateng dengan pokok perkara permohonan salinan ijazah Presiden Jokowi yang disebut masih belum terbuka sepenuhnya.
Ketua Prodem Jateng, Suroto, mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan penanganan sengketa sekaligus meminta penjelasan mengenai sikap KPU Surakarta yang dinilai masih enggan menyerahkan salinan ijazah Jokowi.
“Kami hanya ingin mencocokkan salinan ijazah yang telah KPU Pusat berikan dengan yang ada di KPU Surakarta. Tujuannya agar bisa verifikasi secara valid data yang beredar,” ujar Suroto pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik menjadi prinsip penting dalam demokrasi yang sehat.
Publik, katanya, memiliki hak untuk mengetahui data administratif pejabat publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi itu bagian dari kontrol publik. Kalau dokumen administratif seperti ijazah saja tertutup, ini justru mencederai semangat demokrasi,” tegasnya.
Suroto berharap, pasca pertemuan dengan KIP Jateng, KPU Surakarta bisa lebih terbuka dan kooperatif dalam memberikan dokumen yang diminta.
Ia menilai hal itu penting bukan hanya untuk menjawab polemik, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Apa pun hasilnya nanti, ini bisa menjadi pelajaran bagi bangsa kita agar ke depan. Verifikasi data calon pemimpin [harus] secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Sumber: JatengTv