Kajian Politik Merah Putih: Kapolri Listyo Sigit Dinilai Meremehkan Presiden, Copot Lebih Cepat Lebih Baik!

DEMOCRAZY.ID – Polemik reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memanas setelah pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam wawancara bersama Rosi Silalahi di Kompas TV dinilai melawan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menilai pernyataan Kapolri yang menyebut bahwa “reformasi dari luar tidak akan berguna apabila Polri dari dalam tidak melakukan reformasi” merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip supremasi sipil dan dapat dimaknai sebagai sikap meremehkan Presiden.

“Kapolri seharusnya menahan diri dan menunggu terbentuknya Komite Reformasi Kepolisian oleh Presiden. Apa pun keputusan Presiden, itu wajib dilaksanakan oleh Kapolri,” tegas Sutoyo, Sabtu (11/10/2025).

Sutoyo mengutip pandangan pakar kebijakan publik Prof. Daniel M. Rosyid dalam artikel berjudul “Reformasi POLRI: Dari Dalam atau Dari Luar?” (Surabaya, 10/10/2025).

Dalam tulisannya, Prof. Daniel menegaskan bahwa reformasi Polri harus dimulai dari luar, yakni melalui perubahan tata kelola penyediaan keamanan dan ketertiban sebagai public goods.

“Aparatur negara yang dipersenjatai untuk melakukan kekerasan terbatas harus dipimpin oleh sipil,” ujar Prof. Daniel dalam artikel tersebut.

Lebih lanjut, Prof. Daniel memperingatkan bahwa institusi Polri harus dibatasi kekuasaannya dan diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (power misuse) maupun keterlibatan dalam kepentingan politik dan ekonomi.

“Jika tidak, institusi itu akan diperalat oleh politisi busuk dan taipan hitam. Itu sudah terjadi selama 10 tahun terakhir. Harus diakhiri sekarang juga,” tulisnya.

Sebelumnya, Sutoyo juga telah merilis artikel pada 28 September 2025 berjudul “Kapolri Telah Berbuat Makar Terhadap Kebijakan Presiden”.

Ia menilai penerbitan Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/2025 tentang pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri oleh Kapolri tanpa sepengetahuan Presiden, telah melampaui kewenangan dan melanggar konstitusi.

Menurutnya, langkah Kapolri yang mendahului pembentukan Komite Reformasi Kepolisian yang direncanakan Presiden Prabowo merupakan tindakan tidak patut.

“Perbuatan nekad Kapolri itu melanggar Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” tegas Sutoyo.

Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memperlihatkan ketegasan dengan tidak mengakui surat perintah tersebut dan menegaskan bahwa satu-satunya lembaga resmi reformasi Polri berada di bawah Komite Reformasi Kepolisian yang akan dibentuk oleh Presiden.

“Kalau Kapolri tetap menunjukkan sikap meremehkan Presiden, maka menjadi wewenang penuh Presiden untuk mencopotnya — lebih cepat lebih baik,” ujar Sutoyo.

Ia menegaskan, pembentukan Komite Reformasi Kepolisian di bawah kendali Presiden merupakan langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik yang kini berada di titik nadir.

“Sudah terdengar seruan dari masyarakat agar Polri dibubarkan dan ditata ulang secara fundamental. Ini tanda bahaya serius,” pungkasnya.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya