‘Bongkar Ijazah Jokowi’ (BonJowi): Syarat Pendaftaran Jokowi Mulai dari Calon Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden Cacat Hukum!

DEMOCRAZY.ID – Kuasa Hukum dari pakar IT, Leony Lidya dan kawan-kawan yang tergabung dalam ‘Bongkar Ijazah Jokowi’ (BonJowi), Syamsuddin Alimsyah menegaskan dokumen akademik pendukung milik Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan administratif dalam berbagai kontestasi politik cacat formil.

Hal ini ditegaskan Syamsuddin usai serah terima dokumen ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Serah terima dokumen ijazah ini merupakan tindak lanjut dari putusan sidang Komisi Informasi Jakarta (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonjowi terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Saya ingin menjelaskan ini agak prinsipil, gitu ya, dan menurut saya agak krusial. Karena meskipun belum kesimpulan final, tapi setidak-tidaknya dari berbagai dokumen yang kami peroleh, khusus yang berkaitan dengan dokumen yang digunakan Joko Widodo mendaftar sebagai calon wali kota, calon gubernur, dan calon presiden itu dinyatakan cacat hukum,” kata Syamsuddin kepada awak media.

Syamsuddin menyimpulkan hal itu atas dasar tiga temuan yang diklaimnya krusial. Pertama pelanggaran aturan fotokopi dokumen.

Ia berpedoman pada pengaturan fotokopi dokumen yang diatur dalam peraturan Permendagri Nomor 54 tahun 2009, lalu Permendagri Nomor 55 tahun 2010, Permendagri Nomor 42 tahun 2011 dan Permendagri Nomor 1 tahun 2003.

“Jelas sekali, kalau kita tarik ke belakang, maka kita akan cek Permendagri mana yang digunakan pada saat Jokowi mendaftar. Ketika mendaftar calon gubernur di DKI, maka harusnya adalah Permendagri yang digunakan adalah Tahun 2011 karena yang bersangkutan mendaftar 2012,” katanya.

Syamsuddin menegaskan tata dinas administrasi daerah (Permendagri) mewajibkan fotokopi dokumen legal diletakkan di tengah kertas (centering) dan menggunakan ukuran kertas A4.

Yang kedua berkaitan dengan pelanggaran warna tinta legalisir ijazah. Syamsuddin merujuk pada aturan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009.

Yang mana, stempel legalisir ijazah seharusnya menggunakan warna hitam atau pun biru.

Walaupun pada aturan Permendagri lainnya terutama tahun 2011 juga disebutkan ada warna ungu.

Hanya saja, dokumen yang ditemukan timnya terhadap dokumen ijazah Jokowi menggunakan stempel berwarna merah.

Aturan menyatakan warna merah hanya boleh digunakan untuk dokumen rahasia (seperti intelijen) atau segel amplop tertutup.

“Sementara dalam Permendagri disebutkan bahwa warna merah hanya digunakan untuk administrasi yang sangat rahasia, yang biasa digunakan adalah Badan Intelijen,” tuturnya.

Adapun persoalan lain yakni hilangnya data tempus (tanggal, bulan, tahun) pada legalisasi salinan ijazah yang dipertanyakan.

“Kapan dilegalisir ijazah ini? Tidak ada! Baik dari Surakarta, kami belum tahu yang dari DKI nih, karena yang ke sini kan masih disensor. Termasuk KPU RI. Pada saat dia maju Capres, tidak ada tanggal. Undang-undang tegas, Undang-undang 30 Tahun 2014, Administrasi Pemerintahan Negara jelas di sana bahwa dokumen itu harus ada tanggal,” katanya.

Dokumen legalisir yang diserahkan tidak mencantumkan tanggal, sehingga melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Padahal, legalisir ijazah dari universitas negeri memiliki masa berlaku kedaluwarsa (6 bulan).

“Ini yang menurut saya sampai kemudian menyebut bahwa proses pencalonan Joko Widodo pada saat dia maju di KPU Surakarta sebagai wali kota dan capres, harusnya adalah cacat hukum formil. Artinya dia harusnya adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dia harus batal sebagai pencalonannya. Dia harus gugur pada saat itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Leony Lydia mengungkap adanya manipulasi prosedur verifikasi administrasi di KPU.

Leony menengarai adanya desain ‘akal-akal-an’ dalam format ceklis verifikasi yang membuat dokumen cacat prosedur tetap lolos seleksi.

Temuan ini berfokus pada ketidakkonsistenan KPU dalam memeriksa elemen penanggalan pada legalisir ijazah yang digunakan Presiden Jokwi saat pendaftaran capres.

Leony mengungkapkan bahwa dalam format ceklis verifikasi KPU, terdapat poin yang mengharuskan petugas mengecek ‘tanggal masa berlaku’ legalisir.

Namun, terdapat celah (loophole) yang menyebutkan jika dokumen tidak mencantumkan masa berlaku, maka poin tersebut tidak perlu dicek.

“Ini logika yang menyesatkan. Tanggal masa berlaku itu soal sampai kapan dokumen sah digunakan, sedangkan tanggal pelaksanaan legalisir adalah bukti kapan pejabat berwenang menandatangani pengesahan itu. Dua hal ini berbeda secara hukum administrasi,” kata Leony melalui siaran YouTube Asanesia TV.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya