DEMOCRAZY.ID – Konflik antara Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dengan Rismon Sianipar tengah menjadi sorotan publik.
Bahkan terbaru, Rismon Sianipar dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan menyeret nama Jusuf Kalla di kasus IJazah Joko Widodo.
Kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial yang menarasikan tuduhan Rismon Sianipar kepada Jusuf Kalla yang disebut sebagai pendana kepada Roy Suryo dikasus ijazah Jokowi.
Isu tersebut kemudian bergulir terus, hingga JK menanggapi di hadapan awak media saat konferensi pers di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” kata JK.
Selanjutnya, Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talauho memperkarakan tudingan itu ke Bareskrim Polri.
Abdul mengungkapkan bahwa JK bakal membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasalnya, dalam narasi yang beredar di media sosial, Rismon disebut menuduh JK telah mendanai eks Menteri Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Kasus dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah oleh terduga RS terkait tuduhan Pak JK di balik kasus Ijazah Pak Jokowi,” tegas Abdul.
Mendengar kasus tersebut dibawa ke Bareskrim, pihak Rismon melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang mengatakan video yang dituduhkan JK adalah olahan akal imitasi atau Artificial Inteligence (AI).
“Itu olahan AI semua ya. Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK,” ujar Jahmada Girsang.
Oleh karena itu, Jahmada menegaskan Rismon tidak pernah menuduh Jusuf Kalla sebagai dalang di balik kasus ini.
Girsang juga menjelaskan, kliennya membantah segala tuduhan terkait video AI tersebut.
Secara tegas, Girsang menyebut kliennya “tidak pernah” menuduh Jusuf Kalla sebagai pemodal dalam perkara ijazah palsu Jokowi.
Pihak JK Tetap Ingin Pembuktian Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talauho mengatakan, pengakuan olahan AI yang diungkap Rismon harus tetap diuji.
“Iya, artinya kan ini juga perlu kita uji dulu. Karena ini kan persoalan keras ya, persoalan kredibilitas,” kata Abdul saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
“Karena walaupun nanti itu AI, makanya perlu kita lakukan dulu kan supaya nanti diuji, apakah itu AI atau bukan,” jelas dia.
Menurut Abdul, pernyataan tersebut menimbulkan rangkaian peristiwa lainnya.
Sebab, Abdul menilai pernyataan Rismon turut diperkuat oleh sejumlah konten di media sosial, termasuk dari kanal YouTube.
Salah satunya adalah program “Ruang Konsensus” dari kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia milik Budhius M. Piliang yang menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara.
“Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional,” ungkap dia.
“Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks, berita bohong yang perlu juga diuji. Itu satu,” tambahnya.
Sumber: Tribun