Seruan “Jatuhkan Prabowo” Dinilai Bukan Makar Karena Masih dalam Koridor Kebebasan Berpendapat

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan kontroversial pengamat politik Saiful Mujani yang menyerukan “Prabowo harus jatuh” dalam forum Halal Bihalal di Utan Kayu, Jakarta Timur, 31 Maret 2026, memicu polemik publik.

Namun, secara hukum, pidato tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam KUHP, makar, yang berasal dari istilah Belanda aanslag, tidak sekadar diartikan sebagai niat atau pernyataan politik.

Merujuk Pasal 87 KUHP, makar baru dianggap terjadi jika niat tersebut telah diwujudkan dalam bentuk permulaan pelaksanaan.

Artinya, harus ada tindakan konkret yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan atau melumpuhkan Presiden.

Sejumlah pasal yang sering dijadikan rujukan dalam perkara makar antara lain Pasal 104 KUHP terkait ancaman terhadap Presiden, Pasal 106 KUHP mengenai separatisme, serta Pasal 107 KUHP yang mengatur upaya menggulingkan pemerintah.

Namun, seluruh pasal tersebut mensyaratkan adanya dua unsur utama: niat yang jelas (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus).

Dalam konteks pidato Saiful Mujani, unsur kedua ini tidak terpenuhi. Ia memang melontarkan kritik keras terhadap Presiden Prabowo Subianto, bahkan menyatakan tidak ada harapan perubahan dari dalam pemerintahan.

Namun, yang ia dorong adalah tekanan publik melalui konsolidasi masyarakat sipil dan demonstrasi, bukan aksi kekerasan atau upaya kudeta.

Secara hukum, seruan untuk melakukan aksi massa atau demonstrasi masih berada dalam ruang kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

UUD 1945 Pasal 28E dan 28F secara tegas melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.

Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam praktiknya, banyak kasus di Indonesia menunjukkan bahwa kritik keras terhadap pemerintah, bahkan dalam bentuk seruan perubahan kekuasaan, tidak otomatis dikategorikan sebagai makar.

Tuduhan makar umumnya baru mengemuka ketika terdapat indikasi perencanaan kekerasan, pemberontakan bersenjata, atau tindakan konkret untuk menggulingkan pemerintahan secara melawan hukum.

Pidato Saiful lebih tepat diposisikan sebagai ekspresi politik dalam kerangka people power, yakni tekanan publik sebagai mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi.

Model ini memiliki preseden dalam sejarah Indonesia, termasuk dalam dinamika reformasi 1998 yang mendorong perubahan politik melalui mobilisasi masyarakat.

Namun demikian, ada yang mengingatkan bahwa frasa seperti “harus jatuh” tetap berpotensi ditafsirkan berbeda dalam situasi politik yang memanas.

Apalagi jika di kemudian hari muncul aksi massa besar yang berujung ricuh atau melibatkan kekerasan.

Dalam kondisi seperti itu, aparat penegak hukum bisa saja mengaitkan pernyataan tersebut dengan dugaan hasutan atau pelanggaran ketertiban umum.

Perdebatan ini kembali membuka diskursus lama dalam demokrasi Indonesia: batas antara kritik sah dan potensi kriminalisasi oposisi.

Di satu sisi, negara berkepentingan menjaga stabilitas. Di sisi lain, kebebasan berpendapat adalah fondasi demokrasi yang tidak boleh dibungkam.

Hingga saat ini, berdasarkan isi pidato yang beredar, tidak terdapat indikasi permulaan pelaksanaan tindakan makar.

Pernyataan Saiful Mujani masih berada dalam wilayah kritik politik, meskipun dengan nada yang keras dan provokatif.

Dengan demikian, polemik yang muncul lebih mencerminkan ketegangan politik awal pemerintahan daripada persoalan pidana, sebuah sinyal bahwa ruang demokrasi Indonesia masih diuji antara stabilitas kekuasaan dan kebebasan bersuara.

Sumber: IndoPolitika

Artikel terkait lainnya