Oleh: Damai Hari Lubis | Pengamat KUHP (Hukum dan Politik)
Dari parameter penanganan proses hukum atas dugaan ijazah S-1 Jokowi yang diduga palsu, publik menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan loyalitas berlebihan kepada Jokowi ketimbang kepada hukum.
Sikap ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa Listyo tidak lagi mengabdi pada prinsip keadilan, melainkan pada kepentingan pribadi dan politik sang mantan presiden.
Kecurigaan publik tersebut beralasan. Sebab, di bawah tanggung jawab langsung Listyo, Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) yang menyatakan penghentian penyelidikan terhadap laporan TPUA terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ironisnya, keputusan itu diambil tanpa pernah melakukan uji forensik digital laboratorium terhadap ijazah asli, melainkan hanya berdasarkan pemeriksaan “kasat mata” atas fotokopi dokumen.
Padahal, penyidik memiliki kewenangan hukum untuk menyita dan menguji ijazah asli Jokowi menggunakan perangkat laboratorium forensik modern yang dimiliki Polri.
Prosedur ini mestinya menjadi bagian dari proses hukum yang benar dan transparan.
Namun hingga kini, meskipun barang bukti sudah dikuasai penyidik, publik belum juga mengetahui hasil uji laboratorium tersebut.
Kuat dugaan, Listyo Sigit sendiri adalah aktor utama yang menahan hasil uji tersebut agar tidak diumumkan ke publik.
Jika benar, tindakan ini bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, melainkan juga kejahatan terhadap prinsip keadilan.
Selama Listyo masih menjabat Kapolri, sulit bagi bangsa ini untuk mempercayai bahwa hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.
Kepastian hukum menggantung di awang-awang, dan rasa keadilan rakyat terabaikan.
Pola penanganan perkara ijazah Jokowi jelas tidak menggunakan metode penegakan hukum yang murni.
Proses hukum telah dicampur-aduk dengan kalkulasi politik pragmatis, sehingga menimbulkan kerusakan sistemik terhadap tatanan hukum nasional.
Listyo tampak lebih tunduk pada kehendak politik daripada pada kaidah hukum — sebuah error in objecto fatal yang merusak sendi hukum itu sendiri.
Untuk menyelamatkan bangsa dari krisis kepercayaan terhadap Polri, Presiden Prabowo Subianto harus berani bertindak tegas.
Demi reputasi dan kredibilitas pemerintahannya, Prabowo sebaiknya:
Keduanya dinilai telah menimbulkan kerusakan moral dan politik terhadap institusi hukum serta mencoreng akuntabilitas pemerintahan baru.
Langkah ini bukan sekadar soal kekuasaan, melainkan soal penyelamatan marwah hukum dan keadilan di negeri ini. ***