DEMOCRAZY.ID – Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan telah mengakhiri perannya dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Seluruh berkas perkara dan barang bukti kini telah berpindah tangan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pelimpahan ini menandai berakhirnya wewenang kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Ia jugan menyebut langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini, kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, proses serah terima tersebut tidak hanya meliputi berkas administrasi, tetapi juga bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan selama masa penyelidikan awal.
“Kami menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” ungkapnya.
Keputusan pelimpahan perkara ini sempat memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil yang menuntut agar kasus yang melibatkan empat anggota BAIS TNI ini ditangani polisi dan diproses peradilan umum,l bukan militer.
Menanggapi kekecewaan tersebut, Budi pun meminta semua pihak untuk melihat kembali batasan aturan yang mengatur kewenangan Polri.
“Kewenangan penyidik kepolisian sudah sampai di situ. Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri,” pungkasnya.
Sumber: Suara